Berita

lahan yang diserobot Bibrathes daya/rmol

ASEMROWO DISEROBOT BIBRATHES DAYA

Katanya Bangun Pabrik, Nyatanya Cuma Rumput Liar

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 18:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indikasi penyerobotan tanah di Asemrowo, Surabaya oleh PT Bibrathes Daya semakin kuat. PT Bibrathes Daya pimpinan Wenas Panwell/THE itu selama 20 tahun tidak menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukan industri moulding dan rotan furniture. Ini berlawanan dengan butir kedua SK No 152/HGB/BPN/92.

"Ini bukan pencemaran nama baik. Namun wajar bila diduga kuat terjadi manipulasi atau rekayasa dalam penerbitan pembaharuan hak guna bangunan (HGB) yang disetujui oknum Kepala Kantor BPN Surabaya I," ujar Ketua Bela Hak Masyarakat (Bahamas), Budiono, saat berbincang dengan redaksi di Surabaya, Kamis (6/7).

Di hari yang sama, saat para wartawan melihat langsung lahan sengketa seluas 2700 m2 yang terletak di pinggir tol Surabaya-Gresik itu memang yang nampak hanya rerumputan liar, pohon, rawa, seperti tambak yang dipenuhi eceng gondok dan bangau-bangau yang berterbangan. Juga sama sekali tidak terlihat aktivitas atau lalu lalang manusia.

Perihal masalah ini, Kepala BPN Surabaya I Bambang Priyono belum bisa dimintai keterangan. Sejumlah wartawan yang mendatangi kantornya, mendapat jawaban dari petugas bahwa Bambang ada keperluan di kantor Kejaksaan dan menerima tamu dari Jakarta. Saat dihampiri ke gedung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Bambang tidak ditemui. Alhasil surat permohonan wawancara dilampirkan ke sekretarisnya namun hingga Kamis malam belum ada respons juga.

Sebelumnya dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Budiono mengatakan asal muasal kasus bahwa dengan telah dilaksanakan gelar kasus pertanahan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada 26 Mei 2015, maka bidang yang dimohon pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 28 telah terjadi sengketa dan permasalahan.

"Syarat dan lampiran permohonan pembaharuan HGB dengan luas 21.700 m2 atas nama PT Bibrathes Daya sebagian besar tidak sesuai dengan bukti dan fakta lapangan. Serta perlu diperiksa ulang karena melampirkan surat-surat pernyataan tidak dalam sengketa termasuk risalah penelitian data fisik dan data yuridis serta peta bidang yang dibuat oleh petugas BPN Surabaya I," papar Budiono.

Kata dia, sejak haknya diberikan pada 1992 sampai dengan haknya berakhir pada 2012 selama 20 tahun sesuai SK No 152/HGB/BPN/92, PT Bibrathes Daya sama sekali tidak pernah memakai, menggunakan serta menguasai obyek/tanah tersebut sesuai tujuan dan peruntukan yang dimaksud dalam pemberian SK.

"Itu karena bidang tanah tersebut telah kami kuasai sejak 1959 sampai sekarang secara turun temurun," imbuhnya.

Budiono menekankan, PT Bibrathes Daya juga tidak tercatat dan tidak melaporkan sebagai wajib pajak pada bidang tanah tersebut karena wajib pajak bidang tanah tersebut atas nama Ida Wahyu Pertiwi pada Inspektorat/Dinas Pajak dengan NOP. 35.78.182.003.022-0567.0 dan NOP. 35.78.182.003.022-0419.0.

"Kami juga warga masyarakat berhak atas pelayanan secara umum. Akan tetapi oknum Kepala Kantor BPN Surabaya I berfungsi ganda yaitu merangkap sebagai pemapar dari pihak PT Bibrathes Daya dalam acara gelar kasus pada 26 Mei 2015 di Kanwil ATR/BPN Jawa Timur," beber Budiono.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya