Berita

yusril ihza/net

PILKADA SERENTAK

Yusril Ihza: Syarat 20 Persen Kursi DPRD Tak Perlu Ada Lagi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 11:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Partai Bulan Bintang (PBB) ikut mencalonkan pasangan Pilkada di 108 kabupaten/kota dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Sementara terkait dengan  tujuh daerah yang calonnya hanya sepasang,  PBB berpendapat agar pilkada di daerah tersebut ditunda sampai tahun 2017.

"Amandemen terhadap UU Pilkada memang perlu, tetapi tidaklah urgen menerbitkan Perppu utk mengatasi masalah di tujuh daerah tersebut," kata Yusril beberapa saat lalu (Kamis, 6/8).


Menurut Yusril, munculnya calon hanya sepasang tersebut disebabkan adanya keharusan partai bergabung uuntuk memperoleh 20 persen kursi DPRD uuntuk bisa mengajukan calon. Padahal, sangat langka ada satu partai yang mempunya 20 persen kursi di DPRD.

"Partai-partai terpaksa harus bergabung utk memenuhi persentase tersebut. Negosiasi pasangan calon dengan partai-partai atau antara satu partai dengan partai lain amatlah sulit karena banyak faktor," ungkap Yusril.

Karena itu Yusril menyarankan agar sederhana, syarat 20 persen kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi, palagi dasar pemikiran angka 20 persen ini juga tidak jelas.

"Sebaiknya tiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam pilkada. Nanti biar rakyat yg memilih," kata Yusril.

Kalau aturannya demikian,  Yusril yakin tidak akan ada problem calon hanya sepasang sebagaimana terjadi di tujuh daerah sekarang ini. Tidak adanya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon. [ysa]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya