Berita

ilustrasi/net

PILKADA SERENTAK

Tiga Syarat Kumulatif Penerbitan Perppu Pilkada Memang Tak Terpenuhi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 09:56 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tiga syarat kumulatif penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menurut konstitusi memang tidak bisa dipenuhi dalam kasus pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 6/8).

"Contoh, Perppu hanya boleh diterbitkan apabila terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai. Nah, dalam UU Pilkada kan sudah ada norma yang mengatur bahwa Pilkada diselenggarakan dengan minimal dua pasangan calon," ungkap Said.


Bahwa kemudian muncul pasangan calon tunggal yang menurut Peraturan KPU harus diundur Pilkadanya ke 2017, sambung Said, maka disitu salahnya KPU. Lembaga itu tidak berwenang mengatur waktu penyelenggaraan Pilkada di suatu daerah.

"Mereka hanya berwenang mengatur jadwal tahapan Pilkada yang waktu penyelenggaraannya mengikuti ketentuan Pasal 201 UU Pilkada," jelas Said.

Said mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak menerbitkan Perppu. Menurutnya, langkah Jokowi itu sudah tepat. [ysa]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya