Berita

ilustrasi/net

PILKADA SERENTAK

Tiga Syarat Kumulatif Penerbitan Perppu Pilkada Memang Tak Terpenuhi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 09:56 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tiga syarat kumulatif penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menurut konstitusi memang tidak bisa dipenuhi dalam kasus pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 6/8).

"Contoh, Perppu hanya boleh diterbitkan apabila terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai. Nah, dalam UU Pilkada kan sudah ada norma yang mengatur bahwa Pilkada diselenggarakan dengan minimal dua pasangan calon," ungkap Said.


Bahwa kemudian muncul pasangan calon tunggal yang menurut Peraturan KPU harus diundur Pilkadanya ke 2017, sambung Said, maka disitu salahnya KPU. Lembaga itu tidak berwenang mengatur waktu penyelenggaraan Pilkada di suatu daerah.

"Mereka hanya berwenang mengatur jadwal tahapan Pilkada yang waktu penyelenggaraannya mengikuti ketentuan Pasal 201 UU Pilkada," jelas Said.

Said mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak menerbitkan Perppu. Menurutnya, langkah Jokowi itu sudah tepat. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya