Berita

ilustrasi/net

X-Files

Satu Lagi Tersangka Kasus UPS Ditahan

Polisi Merasa Alat Bukti Sudah Cukup
RABU, 05 AGUSTUS 2015 | 10:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim menahan tersangka kasus korupsi pengadaan alat cadangan listrik pada Suku Dinas Pendidikan DKI 2014, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zaenal Suleman.

Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus menyatakan, penahanan tersangka Zaenal sudah dilaporkan kepadanya kemarin sore. "Surat penahanan tersangka sudah saya tanda tangani," katanya.

Penahanan bekas Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI itu, terkait perannya saat men­jabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.


Pada 2014, Zaenal melaksanakan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk SMA/SMKN di wilayah Jakarta Pusat. Namun, proyek pengadaan 24 paket UPS untuk SMAN/SMKN di Jakarta Pusat sebesar Rp 120 miliar itu, diduga sarat korupsi.

Polisi pun menjerat Zaenal dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Wiyagus, sebelum me­mutuskan menahanan Zaenal, penyidik memeriksa tersangka ini sekitar enam jam. Pemeriksaan yang dilangsungkan sejak sekitar pukul 10.00 WIB ini, berkaitan dengan upaya kepolisian meleng­kapi berkas perkara tersangka.

Substansi pemeriksaan ber­hubungan dengan teknis pelaksanaan proyek, mekanisme pengadaan, hingga pencairan dana proyek yang secara keseluruhan diduga melibatkan tersangka.

"Kita kros cek, konfirmasi se­mua bukti-bukti yang sudah ada kepada tersangka," tuturnya.

Menjawab pertanyaan, sudah sejauhmana penyusunan ber­kas perkara tersangka tersebut, Wiyagus menggarisbawahi, berkas perkara untuk tersangka PPK Zaenal dan PPK Alex Usman sudah nyaris lengkap. Dia mengatakan, tidak lama lagi, berkas perkara dua tersangka ini sudah bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penetapan status tersangka pada Zaenal berbarengan dengan penetapan tersangka pada Alex Usman.

Alex yang bekas Kasi Sarpras pada Sudin Pendidikan Jakarta Barat itu, diduga menyalah­gunakan pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN di wilayah Jakarta Barat. Akibat dugaan penyimpangan terse­but, APBD DKI diduga merugi senilai Rp 125 miliar.

Alex Usman sudah lebih dulu ditahan oleh penyidik di Rutan Bareskrim.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Ade Deryan Jayamarta menambah­kan, penahanan tersangka meru­pakan kompetensi penyidik.

Bila bukti-bukti sudah mencu­kupi, kepolisian berhak menahan tersangka. Penahanan tersangka bisa dipercepat apabila penyidik merasa khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya.

"Yang penting, jika syarat formil mengenai penahanan itu cukup. Penyidik berhak untuk melakukan penahanan terhadap siapapun yang sudah berstatus tersangka."

Dengan pernyataannya terse­but, Ade menepis anggapan jika kepolisian memberikan dispen­sasi untuk tersangka tertentu. Terlebih, penyidik membutuhkan keterangan Gubernur DKI Ahok guna melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini.

Disampaikan, pihaknya beru­saha mempercepat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. "Kita menginginkan kasus ini naik ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat diharapkan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ucap bekas penyidik KPK tersebut.

Bekas Kapolres Kabupaten Malang, Jawa Timur ini menambah­kan, sejauh ini, jajarannya masih menganalisis dan mempelajari kesaksian sejumlah pihak.

"Kita masih menganalisis kesaksian dari Gubernur DKI untuk kepentingan mengembangkan pe­nyidikan kasus ini," tandasnya.

Dengan begitu, tidak tertutup kemungkinan, penyidikan kasus tersebut bakal membuahkan temuan-temuan baru. Hanya saja, dia menolak merinci hal-hal atau bukti-bukti lain apa saja yang tengah didalami kepolisian.

Kilas Balik
Jadi Saksi Perkara Korupsi UPS, Basuki Lima Jam Diperiksa Penyidik

Bareskrim memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok selama lima jam sebagai saksi kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Rabu lalu (29/7).

Menurut Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Adi Deryan Jayamarta, keterangan Gubernur DKI dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini. Disampaikan, pihaknya berusaha mem­percepat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

"Kita menginginkan kasus ini naik ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat diharapkan bisa di­limpahkan ke kejaksaan," ucap bekas penyidik KPK ini.

Bekas Kapolres Kabupaten Malang, Jawa Timur ini me­mastikan, pemeriksaan Ahok menjadi salah satu kunci dalam menuntaskan berkas perkara. "Setelah ini berkas kami limpah­kan ke kejaksaan."

Disampaikan, pemeriksaan Ahok sementara ini sudah di­anggap cukup. Pada prinsipnya, lanjut bekas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar tersebut, Gubernur DKI telah menyampaikan keterangan spesifik mengenai teknis pencairan anggaran berikut mekanisme penyusunan anggaran yang sesuai dengan ketentuan.

Dari penjelasan itu, tentunya penyidik memperoleh gambaran guna menarik kesimpulan sepu­tar mekanisme penganggaran dalam proyek pengadaan UPS 2014. Sehingga, lanjut dia, pe­nyidik pun mendapatkan bukti-bukti tambahan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua tersangka perkara tersebut.

Ahok diminta menjawab 21 pertanyaan terkait dugaan korupsi proyek UPS di sejumlah sekolah. Usai menjalani pemeriksaan, Ahok menuturkan, pemeriksaan­nya sebagai saksi lancar-lancar saja. Ahok mengaku memberikan keterangan terperinci seputar identitas pribadi, serta keluarganya kepada penyidik.

Dikonfirmasi mengenai ma­teri yang berhubugan dengan perkara, bekas Bupati Bangka Belitung ini mengungkapkan, penyidik mengajukan pertanyaan tentang apakah ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemprov DKIdalam pengadaan UPS, atau alat cadangan listrik.

"Tidak ada itu," katanya.

Ditegaskan, proyek pengadaan UPS sama sekali tidak diketahu­inya. Saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur beberapa waktu lalu, dia juga menyampaikan tidak pernah ada pembahasan mengenai prioritas pengadaan UPS tersebut.

"Tidak ada kesepakatan. Kenapa bisa keluar UPS, saya bilang, saya tidak tahu."

Selebihnya, orang nomor satu di DKI itu pun mengaku sempat memaparkan fungsi dan perbedaan jabatannya sebagai plt Gubernur dan Wakil Gubernur. Intinya, beber dia, substansi pe­meriksaan kali ini ditujukan un­tuk melengkapi berkas perkara. Ia mengharapkan, kesaksiannya bisa membantu penyidik menun­taskan kasus ini.

Ahok pun mengaku senang bisa menjalani pemeriksaan selepas Lebaran. Soalnya, kata pria berke­meja putih lengan panjang itu, se­lama pemeriksaan, dia tidak harus menahan lapar dan dahaga.

Diketahui, dalam kasus ini poli­si menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainal Soleman sebagai tersangka dugaan koru­psi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp 120 miliar.

Sementara PPK Alex Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) danatau Pasal 3 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang Penting Segera Limpahkan ke Tahap Penuntutan

AdityaMufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin mengingatkan agar kepolisian senantiasa propor­sional dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek UPS.

Dugaan korupsi pada APBD DKItersebut, hendaknya dapat diselesaikan sampai ke akar-akarnya. "Jangan menimbulkan kesan pengusutannya berat sebelah atau sejenisnya," katanya.

Dia menyatakan, beragam pernyataan yang mengiringi pengusutan perkara ini seyo­gyanya tidak mempengaruhi independensi kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

"Biarkan saja perang opini antara beberapa pihak itu berkembang. Itu ibarat bunga-bunganya demokrasi."

Yang paling prinsip sekarang adalah bagaimana penyidik ke­polisian menentukan langkah hukum agar perkara ini cepat dilimpahkan ke tahap selanjut­nya atau penuntutan.

Dengan begitu, pengusutan kasus korupsi ini memiliki kemajuan yang jelas. Bukan menjadi ajang untuk mencari popularitas. Jangan pula menjadi panggung bagi pihak-pihak tertentu untuk cuci tangan atau meloloskan diri dari jerat hukum.

"Karena itu, penahanan tersangka kali ini bisa dijadikan sebagai peringatan bahwa ke­polisian mempunyai komitmen dalam menuntaskan perkara tersebut."

Hal ini idealnya dikedepankan oleh kepolisian yang tengah berupaya keras memperbaiki kinerja korps dalam menangani perkara korupsi.

Jika berhasil menyelesaikan kasus ini, otomatis hal itu akan menjadi modal besar kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya.

Dia mengemukakan, pengambilalihan penanganan kasus ini dari Polda Metro oleh Bareskrim, nantinya juga tidak jadi bahan gunjingan. "Penuntasan kasus ini secara baik oleh Bareskrim akan meminimalisir kemungkinan krisis kepercayaan publik."

Penahanan Perlu Diikuti Penuntasan Perkara Cepat
Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri

Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Komjen (purn) Togar M Sianipar menyatakan, penahanan tersangka kasus UPS ini perlu diikuti penuntasan perkara secara cepat.

Penahanan tanpa diikuti pelimpahan berkas perkara ke kejaksan, justru membuat penanganan perkara tidak memiliki arti apapun. "Saya masih yakin kalau Bareskrim memili­ki semangat untuk meningkat­kan prestasi dalam menangani kasus korupsi," katanya.

Ketegasan pimpinan Bareskrim saat ini, menurutnya, bisa memberikan kepercayaan bahwa Bareskrim berupaya memperbaiki kinerjanya ke arah yang lebih baik. "Saya masih percaya itu."

Dia menambahkan, gaya kepemimpinan seorang reserse tulen memang kerap mengun­dang kontroversi. Dia menam­bahkan, kontroversi atau beda pendapat, sebenarnya bagus-bagus saja.

Selama disikapi secara de­wasa, kontroversi yang muncul itu, justru memberikan dinamika tersendiri dalam kehidupan berdemokrasi. "Yang penting penyelesaian perbe­daan pandangan ini dilakukan dalam wadah atau semangat memperbaiki sesuatu secara konstruktif."

Bukan sebaliknya, ditujukan untuk menyerang individu atau lembaga, serta bersifat meng­hancurkan atau melemahkan.

Dia mengharapkan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk semua pihak saling bahu-membahu menyelesaikan beragam polemik.

Kebersamaan ini, diyakininya bakal mampu memberi penguatan bagi penyidik dalam menuntaskan perkara korupsi sepelik apapun, termasuk yang selama ini disebut oleh banyak kalangan seperti dana siluman di APBD DKI. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya