Berita

hengki wijaya/net

Hukum

Proyek PDAM Makassar Justru Menguntungkan Negara!

SELASA, 04 AGUSTUS 2015 | 18:26 WIB | LAPORAN:

. Proyek PDAM di kota Makasar tahun anggaran 2006-2012 sama sekali tidak merugikan negara. Proyek yang berujung tindak pidana korupsi dan menjerat Direktur PT.Traya Tirta Makasar Hengky Wijaya menjadi tersangkan itu justru malah menguntungkan negara.

"Bersama-sama merugikan negaranya dimana? Kita bingung, karena kita tidak menjual barang," tegas kuasa hukum Hengky Wijaya, Arfa Gunawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Banyak hal yang dituduhkan KPK membuat dia dan kliennya bingung.‎ Salah satunya soal penyebutan investasi dalam proyek tersebut.


"Pemahaman KPK kita melakukan investasi. Kita tidak investasi di barang. Kita tidak jual barang ke PDAM. Kita tidak jual pipa ke PDaM. Tapi kita, melakukan rehabilitasi terhadap pipa air di PDAM, kemudian kita menagihnya dengan menjual air curah kepada PDAM," tekan Arfa.

Soal pemeriksaan, menurut dia, kliennya dikonfirmasi seputar kerjasama tersebut. Nah, yang mengherankan penyidik sama sekali belum mengkonfirmasi soal adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

"Kita masih bingung dengan kerugian negara, yang diakibatkan oleh klien kami. Karena tidak ada pertanyaan dari penyidik ataupun bukti-bukti yang mengarah kesana, yang diperlihatkan penyidik kepada klien kami didalam pemeriksaan," jelas Arfa.

"Kita menguntungkan negara malah. Pinjemin pipa ke negara, negara ambil untung. Kita jual 1350, dan itu pun ditawar jadi 750. Sedangkan pdam menjual 2850. Nah, ruginya dimana? Kalo mau yang merugikan, PDAM yang merugikan negara. Kita tidak merugikan negara. Kita jual segitu. Dan itu dilakukan PDAM disepakati dalam kontrak. Kalau tidak sepakat itu masih merugikan negara, kenapa tidak diamandemen," sambungnya.

Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar rupiah.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya