Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelamatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari ancaman pembubaran.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, Selain dan selebihnya menolak permohonan pemohon," kata Ketua majelis hakim konstitusi, Arief Hidayat di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
MK menegaskan, keberadaan OJK telah sesuai konstitusi. Pembentukan OJK sebagai lembaga independen merupakan perintah Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia. Dinyatakan, tugas mengawasi bank oleh lembaga dan dilakukan fungsi pengawasan bank oleh UU.
"Meski tidak diperintahkan UUD 1945, tapi tidak serta merta pembentukan OJK inkonstitusional. Karena pembentukan OJK dibentuk oleh lembaga berwenang menurut undang-undang," ucap anggota majelis hakim konstitusi, Anwar Usman.
Dalam putusan ini, MK menghapus frasa "bebas dari campur tangan pihak lain". Karena frasa tersebut hanya redundant alias pengulangan makna dari makna independensi.
Dalam uji materi ini, pemohon mendalilkan bahwa kewenangan yang dimiliki OJK berlebihan dibanding kewenangan BI sebagai bank sentral di Indonesia. Pemohon menilai, pada dasarnya OJK hanya berwenang menetapkan peraturan terkait tugas pengawasan lembaga keuangan bank berdasarkan Pasal 34 ayat 1 UU BI.
Salah satu pemohon, Ahmad Suroyo menilai, wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non bank dan jasa keuangan lainnya tidak sah. Karena pada Pasal 34 ayat 1 UU BI tidak mengamanatkan demikian.
Fungsi pengawasan dan pengaturan bank, menurut Suroyo sebenarnya merupakan tugas BI karena telah dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 23D UUD 1945. Dengan demikian, BI lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank.
Selain itu, lanjutnya, asas independensi yang dimiliki OJK juga tidak memiliki dasar karena pasal yang mengatur sifat ini, yaitu Pasal 1 ayat 1 UU OJK tidak memiliki rujukan.
"Jika konsideran yang dimaksud adalah Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, frasa independen tidak menemukan induknya," ucap Suroyo.
Karenanya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.
Di tempat yang sama, Wakil ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat menegaskan independensi OJK ini memang dikuatkan secara konstitusi. Meski tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945.
"UU OJK merupakan mandat dari UU Bank Indonesia yang disebutkan secara khusus dalam UUD 1945. Jadi ada kepentingan dan kebutuhan konstitusi untuk menghadirkan OJK," demikian Rahmat.
[wid]