Berita

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Rp 4,3 Miliar untuk 22 Korban Pekerja PT Mandom Indonesia Tbk

SENIN, 03 AGUSTUS 2015 | 17:04 WIB | LAPORAN:

. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan pada 22 ahli waris pekerja tewas akibat kebakaran hebat yang terjadi di pabrik PT. Mandom, Tbk di kawasan industri Cibitung, Bekasi.

"Santunan ini merupakan turunan amanat UU Nomor 40/2004 dan UU 24/2011 terkait perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja," kata Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi di pabrik PT Mandom, Tbk kawasan di Cibitung, Bekasi, Senin (3/8).

Menurut Riadi, PT Mandom Tbk, merupakan perusahaan yang terdaftar aktif sebagai perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan itu juga telah dilindungi program-program yang dilaksanakan
BPJS Ketenagakerjaan, seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan, seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Dalam hal ini, para pekerja yang menjadi korban kebakaran di PT Mandom, Tbk telah dijamin perlindungannya atas kecelakaan kerja yang terjadi hingga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia. Kita tak membedakan karyawan kontrak dan tetap," imbuhnya.

Kebakaran hebat yang terjadi akibat ledakan di line Produksi Deodorant Parfume Spray (DPS) itu mengakibatkan jatuh korban 58 pekerja. Lima pekerja tewas di tempat dan 17 pekerja meninggal kemudian setelah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Dari pekerja yang meninggal dunia itu terdapat 6 karyawan kontrak yang terdaftar sebagai pekerja PT Fuji Bijak Lestari. Hingga saat ini terdapat 36 pekerja yang dirawat di beberapa rumah sakit.

Menurut Riadi yang didampingi Kepala Kanwil BPJS DKI Jakarta, Rizani Usaman, bagi korban yang masih dirawat, maka seluruh biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Dulu, sebelum keluarnya PP baru tahun 2015 yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan, biaya perawatan hanya dibatasi sampai Rp 20 juta.

"Tapi sekarang untuk kasus kecelakaan kerja biaya pengobatan akan ditanggung berapapun tanpa membedakan karyawan kontrak dan tetap. Demikian juga jika terjadi berkurangnya fungsi tubuh akan dilakukan rehabilitasi dan kita sudah dapat jaminan dari manajemen PT Mandom mereka akan dipekerjakan kembali," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya didampingi Acmad Riadi mengunjungi para korban yang masih dirawat di paviliun kencana RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Dalam pemberian santunan bagi ahli waris keluarga yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kecelakaan kerja 48 kali upah pokok, santunan beasiswa, biaya pemakaman danndan jaminan Hari Tua (JHT) yang besarannya variatif tergantung dengan lama masa kerja. Di luar itu, manajemen PT Mandom Tbk pun memberikan jaminan pesangon bagi pekerja yang meninggal dunia dan memberikan prioritas bagi anak atau adik korban yang terkena musibah kecelakaan hingga meninggal dunia untuk menjadi karyawan di PT Mandom, Tbk. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya