Kejaksaan Agung terus menelisik dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek program siap siar TVRI Rp 47,8 miliar.
Untuk keperluan itu, penyidik menganalisis keterangan lima saksi yang diperiksa pasca penetapan status tersangka pada bekas Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony TSpontana menjabarkan, penyidikan perkara dugaan korupsi program siap siar sudah masuk tahap akhir. Maksud dia, berkas perkara empat dari lima tersangka kasus ini nyaris rampung.
"Berkas perkara empat terÂsangka sudah hampir selesai. Sedang tahap penelitian akhir," katanya.
Empat tersangka kasus ini pun sudah ditahan oleh penyidik. Lewat keterangan tersangka, saksi-saksi, berikut dokumen yang ada, lanjutnya, penyidik kembali menetapkan status tersangka kepada bekas Direktur Keuangan TVRI.
Disampaikan, penyidik meÂnemukan bukti-bukti yang cuÂkup untuk menjadikan Eddy Machmudi Efendi sebagai terÂsangka kelima dalam kasus ini. Adapun dugaan keterlibatan tersangka, antara lain tidak cermat dalam menganalisa kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan berkas administrasi, perencanaan proÂgram, dan keuangan.
Atas hal itu, jaksa beranggapan, anggaran proyek program siap siar tahun 2012 tersebut tidak sesuai peruntukan. "Ada indikasi bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara," tandasnya.
Tony tak menjelaskan secara rinci letak ketakcermatan tersangka Eddy dalam mengelola dan mengawasi penggunaan uang negara. Sebab, kata dia, hal itu sangat berkaitan dengan teknis penyidikan.
Yang jelas, sambung Tony, begitu penyidik menetapkan status tersangka pada Eddy, sepanjang pekan lalu penyidik melanjutkan pemeriksaan secara maraton pada sembilan saksi.
"Keterangan saksi-saksi samÂpai akhir pekan lalu, masih diÂanalisa penyidik," ucapnya.
Hasil analisis itu, salah satunya tentu dapat dijadikan pedoman bagi jaksa untuk kepentingan menahan tersangka bekas Direktur Keuangan TVRI, sekaligus memperoleh data terkait kemungkinan peran serta pihak lainnya.
Adapun saksi yang dimintai keterangan berasal dari tim penilai kegiatan pengadaan acara siap siar TVRI 2012 masing-masing, Agoes Widjojono seÂlaku Ketua Tim Penilai kegiaÂtan pengadaan acara siap siar TVRI, Ade Wandina Siregar, Sekretaris Tim Penilai kegiatan Yull Andriono, dan Syahreza yang merupakan anggota tim penilai kegiatan pengadaan acara siap siar TVRI.
Kata Tony lagi, pemeriksaan saksi berkaitan dengan kronologi fungsi dan tugas para saksi dalam meneliti dan menilai penawaran yang masuk melalui para rekanan. Bahan yang diteliti berupa film kartun, sinetron, dan video musik.
Selebihnya, untuk membantu penyidik melengkapi berkas perkara tersangka Eddy, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhÂadap lima saksi lainnya. Saksi yang dimintai keterangan ialah, Sekretaris Direktur Keuangan TVRI Ade Mekadina.
Dalam kesempatan pemerikÂsaan, penyidik meminta saksi Ade menjawab pertanyaan seputar proses dan mekanisme pembuatan administrasi untuk kepentingan membantu kegiatan panitia pengadaan.
Kemudian, Sekretaris Tim Teknis Penerima TVRI Siti Salmah dan anggota tim teknis Berlian Saragih. Kedua saksi ini, diminta menjabarkan keterangan soal kronologi mekanisme peneÂlitian, penilaian, dan penerimaan 15 paket pekerjaan yang dilaksanakan delapan perusahaan pemeÂnang tender proyek.
Penyidik juga mengecek kebeÂnaran data terkait hasil pemeriksaan dan penelitian tim teknis kepada saksi PPKprogram siap siar TVRI tahap I, yakni Triyono. Saksi terakhir yang dimintai keterangan adalah, M Syafruddin Sulaiman, penulis pengumuman program siap siar.
Dia dimintai penjelasan sepuÂtar mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dibagi dalam lima paket pekerjaan, meliputi video musik internasional yang dimeÂnangkan PTMedia Arts Image, film animasi Indonesia yang dimenangkan PTArum Citra Mandiri, film sinema yang
dimenangkan PTKharisma Starvision Plus, sinetron komedi yang dimenangkan PTKreasi Imaji Nusantara, dan animasi asing yang dimenangkan PTA Man International.
Kilas Balik
Jadi Tersangka di Kejagung, Mandra Laporkan Rekannya ke Bareskrim
Tersangka komedian Mandra Naih sempat melaporkan kaÂsus penipuan oleh rekannya sendiri ke Bareskrim Polri. Laporan itu buntut dari penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi program siap siar TVRI.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony TSpontana, paket-paket film yang ditenderkan itu dimenangkan oleh PT Media Arts Image sebanyak tiga paÂket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan empat paket film.
Dia menambahkan, sisa paket film lainnya dimenangkan enam perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanÂyak satu paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak satu paket film, PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak dua paket film, PT A Man International sebanyak dua paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak satu paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak satu paket film.
Menanggapi perkara ini, terÂsangka pesinetron sekaligus Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih mengatakan, tidak paham dengan perkara yang terÂjadi. Malahan, saat dikonfirmasi, dia mengaku dibohongi.
Ia membeberkan, saat pencairan dana program siap siar terseÂbut, dia menyerahkan teknis tersebut kepada orang lain.
"Saya kasih kuasa ke orang lain," katanya.
Saat memberi kuasa, dia menerangkan, perusahaannya sudah mati alias tidak berjalan lantaran izinnya belum diperpanjang.
Dia menyatakan, siap memÂberikan keterangan kepada peÂnyidik. Ia pun meminta agar peÂnyidik proporsional dalam menÂindaklanjuti kasus ini. Sebab, ia merasa, dana pencairan tersebut tidak masuk ke perusahaannya yang sudah tutup.
"Sejak awal saya katakan, kaÂlau saya benar-benar terlibat dan menikmati uang tersebut, saya berani ditimpakan apapun benÂtuk hukumannya. Saya ikhlas," ucapnya.
Mandra yang merintis karier lewat seni lenong Betawi ini meÂnambahkan, juga siap menjalani semua konsekuensi hukum. "Saya menghormati hukum. Akan menjalani proses sesuai peraturan yang ada."
Untuk kepentingan membuktikan ketakterlibatannya, Mandra pun sempat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (5/3). Ia memberi kesaksian terkait laporan dugaan pemalsuan doÂkumen dan tandatangan kontrak kerja program siap siar TVRI yang diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar.
"Ada yang namanya bahasa pemalsuan. Mulai katanya duit masuk sampai ada tanda tangan kontrak yang katanya itu tanda tangan saya," katanya.
Aktor Betawi itu menambahÂkan, sama sekali tidak pernah menandatangani surat maupun dokumen kontrak kerjasama dengan pihak kedua untuk keperluan mengisi program siap siar di TVRI.
Disinggung substansi laporan yang disampaikan ke Bareskrim, Mandra mengujarkan, ada dua nama yang diduga menjadi biang kerok pemalsuan. Dia menolak menyebut identitas dua nama terlapor yang diperkarakannya.
Dia hanya menyatakan, dua orang yang dilaporkan masÂing-masing berinisial I dan G. "Mereka broker," ucapnya.
Menurut dia, akibat pemalsuan dokumen dan tandatangannya, jaksa menetapkannya sebagai tersangka program siap siar TVRI tahun 2012.
"Padahal perusahaan saya, PTViandra Production sebagai salah satu rekanan program siap siar di TVRI 2012, sudah tutup. Tidak ada produksi. Saya hanya menjual film-film lama."
Dalam kasus korupsi proyek program siap siar TVRI 2012 yang menelan anggaran total Rp 47,8 miliar ini, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menemui Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (5/3). Pada perÂtemuan, M Yusuf menyerahkan aliran dana mencurigakan dalam kasus program siap siar TVRI.
"Saya menyerahkan data meÂnyangkut yang disidik Gedung Bundar," ujarnya.
Jampidsus Widyo Pramono membenarkan, penyidik pernah meminta laporan hasil analisis (LHA) kepada PPATK. Namun, Widyo enggan menyebut lebih detail mengenai laporan terseÂbut. "Laporan terbaru dari penyÂidik, ada kemungkinan tersangka baru," ucapnya.
Perkara Ini Pintu Masuk Untuk Benahi TVRISupriyadi W Eddyono, Direktur LSM ICJRDirektur Eksekutif
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono berharap, terbongkarnya kaÂsus korupsi siap siar Televisi Republik Indonesia (TVRI) biÂsa menjadi kunci masuk untuk membenahi lembaga perteleviÂsian nasional tersebut.
Dia pun berharap agar kasus yang menjerat Mandra Naih bisa dimaksimalkan penyidik Kejaksaan Agung guna memÂbongkar apakah ada kasus lain yang terjadi di TVRI. "Mungkin bukan hanya kasus Mandra, tapi banyak persoalan lain yang dihadapi TVRI akibat salah asuh," katanya.
TVRI didera berbagai macam persoalan. Di antaranya persoalan pemilihan Dewan Direksi TVRI, peralatan TVRI yang masih ketinggalan zaÂman, hingga persoalan merebut minat pemirsa televisi.
Dengan terbongkarnya kasus korupsi di tubuh TVRI, Supriyadi pun berharap agar pemerintah bisa mengembaÂlikan TVRI menjadi lembaga penyiaran publik yang efektif dan efisien.
Dia pun berharap agar TVRI bersih dari oknum-oknum yang memanfaatkan peluang untuk mendulang uang. Oleh sebab itu, dia meminta penyidik fokus mendalami peran tersangka yang ada saat ini.
Terutama indikasi aliran uang yang bocor dalam pembelian progam siap siar. Dia meÂnilai, aliran uang dalam kasus ini, menjadi penting untuk ditelusuri.
"Apakah benar mereka otaknya atau ada pihak lain yang terlibat. Semoga saja Kejagung bisa menuntaskan kasus ini. Kita lihat saja," tandasnya.
Tuntaskan Sampai ke AkarnyaSyarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengaÂtakan, kasus korupsi siap siar di stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang menÂjerat artis Mandra Naih, harus diungkap secara profesional.
Menurutnya, Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani kaÂsus tersebut, harus bisa menunÂtaskan sampai ke akarnya.
Atas penetapan dan penahanan tersangka baru, yakni Eddy Machmudi Effeni selaku bekas Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dia berharap agar kasus terseÂbut semakin terang.
"Semoga otak di balik kasus korupsi yang diduga merugiÂkan keuangan negara tersebut, bisa terungkap sampai tuntas," katanya.
Politisi Partai Hanura ini, juga meminta penyidik mengiÂkuti aliran uang yang dibelanjakan TVRI dalam proses pengadaan program siap siar tahun 2012.
Menurutnya, uang negara yang dibelanjakan TVRI, patut dipertanyakan, apakah masuk ke kantong pihak lain yang sampai sekarang masih bebas berkeliaran tanpa status terÂsangka.
"Kalau memang ada kemungkinan tersangka baru, harus diungkap secara profeÂsional dan dibongkar sampai ketahuan siapa saja yang terliÂbat," tandasnya.
Dia pun berharap agar keÂjadian serupa di dalam tubuh TVRI tidak terulang. "Semoga hal ini bisa dijadikan acuan kepada seluruh jajaran direksi TVRI untuk berhati-hati daÂlam membuat kebijakan," tutupnya. ***