Berita

Rusli Sibua/net

Hukum

KPK Kriminalisasi Rusli Sibua

MINGGU, 02 AGUSTUS 2015 | 19:53 WIB | LAPORAN:

. Dalam menangani perkara dugaan tindak pidana suap terkait pemenangan sengketa Pilkada Tahun 2011, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka.

Namun kuasa hukum Rusli dari kantor pengacara Achmad Rivai dan ‎Partners tidak menerima keputusan  tersebut dan malah menyebut kalau diduga terjadi kriminalisasi kepada kliennya tersebut oleh KPK.

"Diduga kuat terjadi kriminalisasi terhadap Rusli Sibua, klien kami oleh KPK," kata Achmad Rivai, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/8).

Kepada wartawan, mereka membeberkan kronologi dugaan sangat kuat terjadinya kriminalisasi Rusli.

Rivai menyebut bahwa  pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2015 bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melakukan konferensi pers menetapkan Drs. Rusli Sibua, M.Si sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Suap terkait pemenangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun ujarnya, penetapan status tersangka tersebut sangat aneh karena KPK tidak pernah memeriksa ataupun menyerahkan suray perintah penyidikan kepada Rusli.

Namun ujarnya, penetapan status tersangka tersebut sangat aneh karena KPK tidak pernah memeriksa ataupun menyerahkan suray perintah penyidikan kepada Rusli.

"Terdapat kejanggalan dalam proses penetapan status tersangka kepada Rusli," tegas Achmad Rivai yang  pernah menjadi kuasa hukum pimpinan KPK ini.

‎Tak itu saja, â€Ž perkara sebagaimana yang disangkakan kepada Rusli masih dalam proses pemeriksaan pada Bareskrim Mabes Polri dengan terlapor Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry dengan Nomor Tanda Bukti Lapor TBL/510/VI/2015/Bareskrim dengan dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KHUP, sebagaimana pernyataan terlapor dalam kesaksian pada persidangan dengan Terdakwa M. Akil Mochtar sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi No. 63/PID/TPK/2014/PT.DKI halaman 22 s/d 24 yang pada intinya adalah Drs. RUSLI SIBUA, M.Si telah melakukan upaya suap terkait pemenangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Padahal pada kenyataan yang sebenarnya Rusli Sibua. tidak pernah  melakukan sebagaimana kesaksian terlapor ungkapkan dalam persidangan M. Akil Mochtar," kata Rivai.

Dia menambahkan kesaksian Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry dalam persidangan dengan Terdakwa M. Akil Mochtar sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi No. 63/PID/TPK/2014/PT.DKI halaman 22 s/d 24, terungkap bahwa Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry yang telah menyediakan, merencanakan, bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) kepada M. Akil Mochtar.

Sedangkan Rusli Sibua, menurut Rivai, dalam hal ini tidak dalam kapasitas menyediakan, merencanakan atau bahkan bertemu dengan M. Akil Mochtar. Rusli, ujarnya i hanya difitnah oleh keterangan Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry telah melakukan suap terhadap pemenangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aan tetapi hingga saat ini baik Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry tegasnya, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.  padahal secara nyata dalam persidangan Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry telah menyediakan, merencanakan, bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih Rp. 3 miliar kepada M. Akil Mochtar. 

Dia juga menegaskan  baik Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry bukanlah bagian dari tim sukses Rusli Sibua, pada Pilkada Kabupaten Morotai.

"Secara logika tidak mungkin klien kami begitu mempercayai dan menyerahkan sejumlah uang yang sangat besar sebagaimana diungkapkan dalam persidangan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi," ujar Rivai.

Perlu diketahui pula menurut dia lagi,  Sahrin Hamid mengejar-ngejar Rusli Sibua untuk dijadikan Penasehat Hukum dalam sengketa Pilkada tahun 2011 di MK. Namun karena waktu yang sangat mendesak, Rusli dengan catatan.

"Hanya saja Rusli Sibua tetap berkeinginan menjadikan saudara  Bambang Widjojanto. (Pimpinan KPK Non Aktif) untuk dijadikan Penasehat Hukum dalam sengketa Pilkada  tahun 2011 di MK, hingga akhirnya dipakai sebagai jasa Bambang sebagai penasehat hukum. Semenjak itu Rusli tak berhubungan lagi dengan Sahrin Hamid," ungkap Rivai.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya