Berita

Petrus Selestinus/net

Hukum

Petrus Selestinus: Pansel KPK Harus Segera Ralat Pernyataannya

MINGGU, 02 AGUSTUS 2015 | 08:33 WIB | LAPORAN:

. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sangat menyayangkan dan memprotes keras pernyataan Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) Yenti Ginarsih, yang menerangkan ketika capim KPK diangkat atau dinyatakan terseleksi, dia harus bersedia mengisi LHKPN.

"Tapi kan kita tahu sendiri bahwa mau mengisi atau tidak itu tidak ada sanksinya. Lalu gimana? Yang pasti soal integritas akan tetap jadi pertimbangan pansel," ujar Yenti Ginarsih di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7) lalu.

Menurut Koordinator TPDI Petrus Selestinus, pernyataan Yenti Ginarsih bahwa "mau mengisi ata tidak itu tidak ada sanksinya" itulah yang jadi soal, karena besar implikasinya.


Disini, kata Petrus, Pansel KPK telah bertindak turut memperlemah upaya pemberantasan korupsi dengan pernyataan yang bersifat memanipulasi ketentuan UU 28/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Di dalam Pasal 5 angka 2 dan 3,  mewajibkan kepada setiap penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Kemudian pada Pasal 20 ayat (1) dan (2),  UU 28/1999, soal sanksi ditegaskan bahwa setiap penyelengggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal angka 1, 2, 3, 4, 5, atau 6 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa, setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan pasal 5 angka 4 dan angka 7 dikenakan sanksi pidana dan atau perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam pasal 21, 22 dari UU 28/1999, mengancam dengan pidana terkait pelanggaran terhadap Pasal 5 khususnya kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN apabila terbukti hartanya bersumber dari KKN.

Dengan demikian, lanjut Petrus, terdapat kesalahan sangat fatal yang dilakukan oleh Panitia KPK, karena pernyataanya yang menunjukan kesengejaan memanipulasi ketentuan UU atau ketidaksiapan Panitia KPK untuk mendalami secara utuh ketentuan UU.

"Sekali lagi pernyataan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Ginarsih akan berimplikasi negatif sangat luas bagi upaya pemberantasan korupsi khususnya di bidang pencegahan, karena melalui penelusuran asal usul kekayaan penyelenggara negara dalam LHKPN, KPK dapat menilai apakah kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara itu wajar dan setara dengan penghasilannya sebagai seorang penyelenggara negara atau tidak," beber Petrus.

Menurutnya, jika seorang penyelenggara negara kekayaannya sama dengan seorang konglomerat, maka sudah pasti tidak setara dengan gajinya sebagai seorang penyelenggara negara, apapun jabatannya dan berapapun gajinya, karena gaji seorang penyelenggara negara sudah terukur.  

"Karena itu Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK harus segera meralat pernyataan Yenti Ginarsih dan kembali menjelaskan secara utuh bunyi Pasal 5 dan Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tegas Petrus.

Tambah dia, pendekatan melalui sayap pencegahan harus berjan setara dengan penindakan, bahkan harus saling menunjang. Karena jika KPK hanya fokus pada operasi tangkap tangan, maka hasil yang dicapai  kurang dari 5 persen sementara tindak pidana korupsi yang terjadi secara merata di Indonesia tidak terjangkau. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya