Berita

Kesaksian Agen Properti Beratkan Terdakwa John

KAMIS, 30 JULI 2015 | 22:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah dengan terdakwa Jhon Enardy yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sarpin Rizaldi kembali dilanjutkan, Kamis (30/7).

Penuturan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini semakin memberatkan terhadap Jhon yang sempat menjadi calon Walikota Padang Panjang. Ia didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketiga saksi yang hadir dalam persidangan yakni Tri Pambudi Harto dari Badan Pertanahan Negara (BPN), kemudian Alvi Deviraldy dan Sukma Rosa sebagai agen properti. Pelapor kasus pemalsuan ini yakni Triharti (80). KTP, KK, dan akta jual nenek ini diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah milik Triharti. Dalam persidangan, saksi Alvi dan Sukma mengaku tidak mengenal Triharti.


Ketika Hakim menunjuk kepada Triharti yang duduk di bangku pengunjung sidang, kedua saksi mengaku tidak mengenalnya.

"Saat jual beli, yang namanya bu Triharti mengenakan hijab, bukan ibu itu," ujar Alvi kepada hakim Sarpin.

Menurutnya, dirinya sempat mensurvei rumah di Kebayoran Baru tersebut, namun ia tidak diizinkan masuk ke dalam lebih jauh oleh terdakwa John. Saat itu, kata Alvi, John mengatakan bahwa Triharti sedang sakit.

Begitupun saksi Sukma mengatakan hal senada, ia dibatasi masuk ke dalam rumah oleh John. Kedua saksi mendapat komisi dari penjualan rumah sebesar 2,5 persen dari total harga rumah Rp 12 miliar.

"Kegiatan jual beli dilakukan di Pondok Indah, ibu Triharti mengenakan jilbab, tapi bukan ibu itu. Lalu saat saya menumpang ke toilet di rumah tersebut, saya tidak boleh masuk oleh pak John, dengan alasan pemilik rumah sedang sakit, memang saya lihat ada orang yang terbaring," tuturnya.

Hakim Prapto juga bertanya ke saksi rosa dan alvi apakah mengetahui siapa pemilik rumah tersebut, bahwasannya transaksi ini ilegal karena yang melakukan transaksi bukanlah orang yang berhak. Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.
     
Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pamalsuan dan berharap masalah yang dialaminya segera berakhir.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya