Berita

Hukum

Kubu Asep Sukarno: Kejagung Tak Berhak Hitung Kerugian Negara

KAMIS, 30 JULI 2015 | 18:54 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sidang lanjutan perkara permohonan praperadilan mantan Sekretaris BKSP Jabodetabekjur, Asep Sukarno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7). Agendanya, mendengarkan duplik dari termohon (Kejaksaan Agung), yang dilanjutkan penyampaian bukti-bukti tertulis dari masing-masing pihak.

Kuasa Hukum Asep, Kamalul Hayat menyatakan, dari bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon, belum ada penilaian dan perhitungan kerugian negara dari BPKP.

"Kami tidak menyangka, dan tidak habis pikir, ternyata benar-benar belum ada penilaian dan perhitungan kerugian negara dari BPKP, tetapi Klien Kami ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Maret 2015 yang lalu," terang dia.


Kamal melanjutkan, seandainya ada penilaian dan perhitungan kerugian negara dari lembaga tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk mempertanyakannya langsung dan mempersoalkan keobyektifan penilaian dan perhitungan kerugian negara.

Alasannya, yang berwenang untuk melakukan penilaian dan perhitungan kerugian negara itu hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Seperti yang selama ini diberitakan oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkumnya, dinyatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 milyar. Ternyata, pada hari ini terkonfirmasi bahwa kerugian negara yang dituduhkan perhitungannya hanya berdasarkan perhitungan pihak Kejaksaan Agung sendiri, dan fakta itu dikuatkan di dalam duplik mereka," bebernya.

Kamal mempertanyakan langkah kejaksaan melakukan perhitungan sendiri atas sebuah kerugian negara, dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sidang akan dilanjutkan besok (Jumat, 31/7) dengan agenda acara kesaksian dari kedua belah pihak secara bergantian.

"Kami akan menghadirkan beberapa ahli untuk mendukung dalil-dalil yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan, yang salah satunya terkait predikat status kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," tandas Kamal. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya