Berita

Hukum

Kubu Asep Sukarno: Kejagung Tak Berhak Hitung Kerugian Negara

KAMIS, 30 JULI 2015 | 18:54 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sidang lanjutan perkara permohonan praperadilan mantan Sekretaris BKSP Jabodetabekjur, Asep Sukarno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7). Agendanya, mendengarkan duplik dari termohon (Kejaksaan Agung), yang dilanjutkan penyampaian bukti-bukti tertulis dari masing-masing pihak.

Kuasa Hukum Asep, Kamalul Hayat menyatakan, dari bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon, belum ada penilaian dan perhitungan kerugian negara dari BPKP.

"Kami tidak menyangka, dan tidak habis pikir, ternyata benar-benar belum ada penilaian dan perhitungan kerugian negara dari BPKP, tetapi Klien Kami ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Maret 2015 yang lalu," terang dia.


Kamal melanjutkan, seandainya ada penilaian dan perhitungan kerugian negara dari lembaga tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk mempertanyakannya langsung dan mempersoalkan keobyektifan penilaian dan perhitungan kerugian negara.

Alasannya, yang berwenang untuk melakukan penilaian dan perhitungan kerugian negara itu hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Seperti yang selama ini diberitakan oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkumnya, dinyatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 milyar. Ternyata, pada hari ini terkonfirmasi bahwa kerugian negara yang dituduhkan perhitungannya hanya berdasarkan perhitungan pihak Kejaksaan Agung sendiri, dan fakta itu dikuatkan di dalam duplik mereka," bebernya.

Kamal mempertanyakan langkah kejaksaan melakukan perhitungan sendiri atas sebuah kerugian negara, dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sidang akan dilanjutkan besok (Jumat, 31/7) dengan agenda acara kesaksian dari kedua belah pihak secara bergantian.

"Kami akan menghadirkan beberapa ahli untuk mendukung dalil-dalil yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan, yang salah satunya terkait predikat status kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," tandas Kamal. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya