Kepolisian belum akan menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD Perubahan DKI Jakarta 2014, meskipun kemarin memeriksa Gubernur Basuki Tjahja Purnama.
"Kan gini, harus ada proses yang benar, bukti yang benar. Proses ini kan gak bisa dipercepat tergantung mendapatkan alat bukti itu sendiri," kata Kabareskrim Komjen Budi waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (30/7).
Meski begitu Buwas mengaku tak ada kendala dalam membongkar korupsi UPS.
"Gak ada kendala, kita hati-hati tetapkan orang tersangka. Kalau memang alat bukti terpenuhi, gak mungkin lagi untuk tidak jadi tersangka, kita jadikan tersangka. Jangan hukum seorang, nanti dulu," tambah buwas.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sebelum Ahok, penyidik memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana sebagai saksi. Buwas memastikan Lulung akan diperiksa lagi jika keteranganya diperlukan setelah dievaluasi hasil pemeriksaan Ahok.
"Tergantung pemeriksaan dan pengembangan (keterangan Ahok) kemarin," ungkap Buwas.
[dem]