. Pengadilan Singapura mengabulkan gugatan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, atas tuduhan pencemaran nama baik oleh DR, ibu kandung AI, salah satu murid JIS yang disebut sebagai korban sodomi.
Membaca keputusan pengadilan melalui harian The Straits Times Singapura tertanggal 21 Juli 2015, Sisca Tjiong, istri Ferdi, mengaku senang.
"Saya bersyukur kebenaran itu akhirnya terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab," kata Sisca kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).
Dalam putusan yang tercatat pada nomor perkara 779 tahun 2014, Pengadilan Singapura menyatakan semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AI yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti. Hal itu, kata Sisca, sesuai fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan medis dari RS KK Women's and Children's Hospital.
Hasilnya, tidak ditemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Kemudian, DR dan suaminya berulang-ulang menanyakan kepada Al apakah mengalami kekerasan seksual dan itu dijawab oleh Al tidak pernah.
Pemeriksaan medis, sebut Sisca, dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Supaya hasilnya akurat, pemeriksaan dilakukan melalui proses anuskopi lengkap dimana anak harus dibius total (anastesi) dulu, sehingga bagian dalam anus dapat terlihat jelas.
"Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia, karena anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat dan proses anuskopi tidak dilakukan," ujarnya.
Sisca mengatakan Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dolar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dolar Singapura karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut.
Tracy Bantleman, isteri dari guru Neil Bantleman menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut.
"Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih," ujarnya.
Ia berharap dengan putusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan.
Sebelumnya, berkat laporan dari DR (ibu dari AL) terkait adanya kekerasan seksual terhadap AL, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Namun, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.
Anehnya, setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai 125 juta dolar AS atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi.