Berita

gedung kpk/net

Hukum

KPK Harusnya Tak Bedakan Kaligis dengan Gatot

RABU, 29 JULI 2015 | 15:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta konsisten untuk menangani kasus suap hakim PTUN Medan dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Gatot dan istri mudanya Evi Susanti belum juga ditahan hingga kini.

"KPK harus konsisten dalam menangani kasus korupsi suap hakim PTUN ini," kata Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, Rabu (29/7).


Muslim membandingkan penetapan tersangka OC Kaligis dengan Gatot dalam kasus yang sama.

Dimana, saat OC Kaligis dijemput paksa oleh KPK dan setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka segaligus ditahan.

Berbeda halnya dengan Gatot. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum ditahan. Politisi PKS itu masih leluasa, seperti membuka MTQ se-Sumut di Asahan, tadi malam (Selasa,28/7).

"Ini kita lihat jadi dua hal yang berbeda. OC Kaligis ditahan karena seolah- olah menghilangkan barang bukti. Kenapa Gatot tidak seperti itu," katanya.

Menurutnya, penetapan status tersangka yang diikuti penahanan terhadap OC Kaligis seharusnya juga berlaku bagi Gatot. "Seharusnya (Gatot) ditahan. Karena kemungkinannya dia adalah aktor intelektualnya. Jadi kenapa tidak ditahan," terangnya.

Muslim menganggap, KPK telah mempunyai alat bukti, sehingga dapat menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.

"Jadi kalau sudah tersangka, harus ditahan, karena KPK menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat," pungkasnya seperti dilaporkan MedanBagus.com. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya