Berita

PWNU Waspadai Modus Penolakan Kepesertaan Muktamar

RABU, 29 JULI 2015 | 10:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menengarai panitia Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama akan menerapkan modus menolak status kepesertaan muktamar bagi pihak yang menolak mekanisme ahlul halli wal aqdi (ahwa).

"Tidak ada alasan mereka menolak dan tidak menerima kami-kami PWNU dan PCNU jadi peserta. Muktamar itu kedaulatannya ada di tangan PWNU dan PCNU. Ahwa kan belum memiliki dasar hukum untuk diberlakukan, jadi jangan dipaksakan," kata Rois PWNU Lampung, KH. Ngaliman Marzuki dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (29/7).

Bahkan ia mengingatkan kepada panitia bahwa keabsahan muktamar harus diikuti sekurang-kurangnya 2/3 PWNU dan PCNU. Sedangkan mayoritas PWNU dan PCNU menolak ahwa, sehingga bila saat registrasi ditolak sebagai peserta akibat menolak ahwa, maka quorum sebagai sarat sahnya muktamar tidak akan terpenuhi.


"Jadi jangan panitia bermain-mainlah dengan hal ini. Ini soal serius yang tidak bisa dijadikan uji coba. Ini kan organisasi para ulama. Janganlah menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan spirit jamiyyah NU," paparnya.

Hal senada disampaikan Katib Syuriyyah PWNU Kalbar, H. Asy'ari, yang menyatakan panitia tidak memiliki otoritas menolak kepesertaan Muktamar bagi PWNU dan PCNU yang menolak ahwa. Kita akan menjadi peserta Muktamar dan menolak pemberlakukan ahwa.

"Karena ahwa sendiri kan illegal. Meskipun disebut telah diputuskan munas, munasnya sendiri kan tidak sah. Jadi produknya juga tidak sah untuk diberlakukan," paparnya. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya