. Menaker Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan, pemeriksaan terhadap kebakaran PT Mandom Indonesia Tbk yang mengakibatkan tewasnya 17 pekerja masih dilakukan oleh pengawas tenaga kerja Kemenaker. Sejauh ini, belum ditarik kesimpulan apakah itu terjadi karena kelalaian atau kesalahan perusahaan.
"Pemeriksaan tetap jalan terus yang dilanjutkan dengan penyidikan. Sekarang belum bisa ditarik kesimpulan apakah ada kelalaian," kata Menaker Hanif Dhakiri didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di paviliun Kencana, RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Jumat (24/7).
Sebelumnya bersama dengan Elvyn G Massasya dan Direktur Pelayanan dan Kepatuhan Achmad Riyadi, Menaker menyerahkan santunan bagi 17 pekerja yang tewas dalam kebakaran hebat yang terjadi 10 Juli 2015 di PT Mandom Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Bekasi.
Peristiwa kebakaran di perusahaan yang menampung 3.200 pekerja itu mengakibatkan 17 orang meninggal dunia serta 41 orang lainnya menderita luka bakar serius (30-50) persen. Kebakaran dipicu ledakan di line produksi Deodorant Parfume Spray (DPS) dimana sekitar 72 pekerja saat itu sedang bekerja.
Elvyn G Massasya menjelaskan, PT Mandom Tbk merupakan perusahaan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana pekerjanya terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan mempersiapkan santunan membantu keluarga yang ditinggalkan," kata Elvyn.
Santunan bagi 17 pekerja yang meninggal dunia diberikan Rp 3,4 miliar. Dana tersebut terbagi dari santunan kematian total Rp 2,950 miliar ditambah dengan santunan berkala sekaligus masing-masing Rp 81,6 juta, santunan bea siswa bagi masing-masing anak meninggal dunia dengan total Rp 96 juta, bantuan biaya pemakaman total Rp 51 juta dan dana Jaminan Hari Tua (JHT) total Rp 291, 122 juta. Secara rata-rata para pekerja itu menerima Rp 170-Rp 340 juta tergantung dari penambahan JHT.
Sementara itu, untuk 41 orang yang rawat inap pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Bahkan, lanjut Elvyn sesuai dengan PP baru yang dikeluarkan 1 Juli 2015, kini ada program Return to Work. Mereka yang menderita kehilangan fungsi tubuhnya akan dilakukan rehabilitasi yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan dipekerjakan kembali di perusahaan.
"PT Mandom Tbk, tadi sudah menyepakati seluruh pekerja bagaimanapun kondisinya akan dipekerjakan kembali," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Menaker dan Dirut Ketenagakerjaan mengungkapkan upaya mengintesifkan program preventif menghindari terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan pabrik-pabrik. "Kita harapkan kejadian ini yang terakhir terjadi di lingkungan kerja," kata Elvyn.
[fer]