Berita

tommy winata/net

Politik

Tanpa Gardu Listrik, Tommy Winata itu Konglomerat Abal-abal...

KAMIS, 23 JULI 2015 | 13:08 WIB | OLEH: BEATHOR SURYADI

TOMMY Winata alias TW boleh bangga menjadi konglomerat, punya hotel, perkantoran mewah, punya pesawat dan lain-lain. Semua usaha itu berada di perkotaan dan hanya dinikmati sedikit orang, maka jika dia tidak mampu membangun usaha pembangkit tenaga listrik, dia pengusaha yang gagal sebagai nasionalis.

Gerakan Reformasi itu mengangkat empat tokoh ke pentas nasional, Amin Rais Ketua Muhammadiyah menjadi ketua MPR RI, Gus Dur ketua NU menjadi presiden, lalu TW dan Hary Tanoe yang pengusaha papan bawah menjadi konglomerat.

Saat ini Kabinet Jokowi-JK menghadapi dilema internasional sehingga pertumbuhan ekonomi meleset dari target. Ekonomi yang lambat itu diperparah jatuhnya harga batubara di tingkat internasional, sehingga pengusaha daerah gulung tikar, sementara pinjaman dan investasi dunia pun sulit dibawa masuk kedalam negeri.

TW yang tumbuh menjadi konglomerat itu sudah meng-internasional, dia satu di antara yang dihormati dan disegani para samurai dunia. Namanya terdengar ke mana-mana. Sayang jika nama besar itu tidak bermanfaat bagi rakyat. TW satu di antara jutaan relawan Jokowi-JK, dan dia ikut bertanggung jawab agar kabinet ini berhasil.

Pergaulan internasionalnya itu harusnya dapat menarik dan membawa modal untuk negeri. Satu di antaranya, TW harus dapat membawa Rp 3.000 triiun uang WNI yang diparkir di luar negeri oleh pelaku bisnis, apakah itu dana haram/ korupsi atau  secara benar/tabungan bisnis.

Begitu juga dana milik koruptor yang ada di penjara Sukamiskin. Selama ini mereka hanya menyuap aparat untuk mendapatkan angka remisi saat ultah negeri atau saat Lebaran. Ada baiknya remisi dikaitkan dengan turut sertanya modal mereka untuk pembiayaan pembangkit listrik.

TW sangat piawai dalam mengelola modal tersebut. Dengan begitu usaha tambang batubara daerah bangkit lagi, pertumbuhan bergerak, semua warga memanfaatkan listrik untuk usaha hidupnya. Kabinet terang benderang karena target pembangkit listrik 35.000 MW akan tercapai. Dengan mempercepat perizinan satu atap tidak lebih dari satu bulan, dari urusan lahan dan tarik kabel.

*Penulis adalah bekas koordinator Komite Mahasiswa  Penurunan Tarif Listrik (KMPTL) dan sempat dipenjara karena demontrasi tersebut di tahun 1989. Kini bekerja di Kantor Kepala Staf Presiden.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

UPDATE

KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi Usut Korupsi Dana PEN

Jumat, 08 November 2024 | 11:59

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,52 Juta

Jumat, 08 November 2024 | 11:57

Namarin: Prabowo Perlu Hidupkan Lagi Dewan Maritim Indonesia

Jumat, 08 November 2024 | 11:55

Bursa Eropa Rebound, STOXX 600 Ditutup Naik 0,62

Jumat, 08 November 2024 | 11:51

Peringati Green March ke-49, Raja Mohammed VI Tegaskan Kembali Hak Maroko atas Sahara

Jumat, 08 November 2024 | 11:47

Kemenkeu Bakal Optimalisasi Aset Gedung untuk Kementerian Baru

Jumat, 08 November 2024 | 11:33

Bawaslu Periksa Kesiapan Jajaran Daerah Jelang Pilkada 2024

Jumat, 08 November 2024 | 11:23

Dukung Program Pemerintah, Marinir Gelar Makan Bergizi Buat Rakyat

Jumat, 08 November 2024 | 11:13

Ketua Fraksi PKS: Tangkap Mafia dan Beking Judi Online

Jumat, 08 November 2024 | 10:55

Begini Suasana Pemutaran Lagu Kebangsaan di Kompleks Parlemen

Jumat, 08 November 2024 | 10:54

Selengkapnya