Berita

foto:net

Presiden Teken Perpres Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KAMIS, 23 JULI 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional bertujuan agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional harmoni, sinergi, terpadu, dan berkelanjutan.

"Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri (Kelautan dan Perikanan)," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.


Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional itu meliputi: a. Kegiatan yang bersifat lintas provinsi; dan b. Kegiatan di Kawasan Strategis Nasional tertentu.

Adapun jenis kegiatan yang dikoordinasikan meliputi: a. Penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu; b. Perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha; c. Program Akreditasi nasional; d. Rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; dan e. Penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis.

Koordinasi itu dilakukan berdasarkan usulan dari: a. Kementerian/lembaga untuk penilaian rencana kegiatan; b. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk program Akreditasi Nasional; d. Kementerian/lembaga untuk rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangannya; dan e. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan data dan informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ditegaskan dalam Perpres No. 73 Tahun 2015 itu, usulan dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dapat berasal dari masyarakat dan/atau dunia usaha.

"Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Kawasan Strategis Nasional Tertentu belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," bunyi Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) Perpres tersebut.

Untuk koordiasi program Akreditasi nasional, menurut Perpres ini, meliputi: a. Identifikasi program/kegiatan yang akan diakreditasi; b. Penilaian terhadap usulan program kegiatan yang akan diakreditasi; c. Identifikasi calon penerima; dan penilaian calon penerima.

Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 8 ayat (2) Perpres ini, berupa pemberian Akreditasi dalam bentuk penghargaan/insentif.

Perpres ini juga menegaskan, untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud, Menteri (Kelautan dan Perikanan) membentuk tim terpadu nasional koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan keanggotaan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

"Koordinasi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," bunyi  11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 itu.

Perpres ini juga menegaskan, Menteri (Kelautan dan Perikanan) melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Perpres No. 73 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Juni 2015 itu seperti dilansir dari laman setkab.go.id. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya