Berita

foto:net

Presiden Teken Perpres Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KAMIS, 23 JULI 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional bertujuan agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional harmoni, sinergi, terpadu, dan berkelanjutan.

"Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri (Kelautan dan Perikanan)," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.


Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional itu meliputi: a. Kegiatan yang bersifat lintas provinsi; dan b. Kegiatan di Kawasan Strategis Nasional tertentu.

Adapun jenis kegiatan yang dikoordinasikan meliputi: a. Penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu; b. Perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha; c. Program Akreditasi nasional; d. Rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; dan e. Penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis.

Koordinasi itu dilakukan berdasarkan usulan dari: a. Kementerian/lembaga untuk penilaian rencana kegiatan; b. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk program Akreditasi Nasional; d. Kementerian/lembaga untuk rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangannya; dan e. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan data dan informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ditegaskan dalam Perpres No. 73 Tahun 2015 itu, usulan dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dapat berasal dari masyarakat dan/atau dunia usaha.

"Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Kawasan Strategis Nasional Tertentu belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," bunyi Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) Perpres tersebut.

Untuk koordiasi program Akreditasi nasional, menurut Perpres ini, meliputi: a. Identifikasi program/kegiatan yang akan diakreditasi; b. Penilaian terhadap usulan program kegiatan yang akan diakreditasi; c. Identifikasi calon penerima; dan penilaian calon penerima.

Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 8 ayat (2) Perpres ini, berupa pemberian Akreditasi dalam bentuk penghargaan/insentif.

Perpres ini juga menegaskan, untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud, Menteri (Kelautan dan Perikanan) membentuk tim terpadu nasional koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan keanggotaan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

"Koordinasi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," bunyi  11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 itu.

Perpres ini juga menegaskan, Menteri (Kelautan dan Perikanan) melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Perpres No. 73 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Juni 2015 itu seperti dilansir dari laman setkab.go.id. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya