Berita

priok/net

Bisnis

Kemenkes Ngeles Disebut Penghambat Dwelling Time

RABU, 22 JULI 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Sejumlah media memberitakan kekecewaan Presiden Joko Widodo karena waktu tunggu bongkar muat kontainer hingga keluar pintu pelabuhan (dwelling time), dianggap lambat. Kekecewaan disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (17/6).

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Presiden menyatakan negara lain sudah bisa hanya sehari, sementara Indonesia masih 4 hingga 7 hari. Ini termasuk dwelling time yang paling lama di negara-negara ASEAN. Padahal Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain. Saat ini dwelling time baru mencapai 5,5 hari dari target 4,7 hari.

Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kemenkes mengungkapkan dalam penjelasan di Jakarta, Rabu (22/7) bahwa di Kementerian Kesehatan ada 2 unit utama yang menangani masuknya kapal dan barang di pelabuhan, yaitu Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.


Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, dr. Muhammad Subuh menegaskan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tidak terlibat dalam dwelling time. KKP hanya melakukan proses pemeriksaan kesehatan awak kapal dan sanitasi kapal beserta muatannya saat kapal tiba. Ini dilakukan sebelum bongkar muat kontainer di pelabuhan. Dalam pemeriksaan kapal, KKP berkordinasi dengan syahbandar, kepanduan serta agen pelayaran. Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kapal sekitar 1 hingga 2 jam.

"Jika di dalam kapal ada kasus penyakit menular atau datang dari negara terjangkit, pemeriksaan perlu waktu keluar kurang lebih 2 jam," terangnya.

Sementara Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang menjelaskan dweeling time produk alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah proses non transaksional atau disebut Ijin Edar. Ijin edar diberikan selama 5 tahun dimana importir dapat melakukan importasi selama ijin berlaku tanpa harus meminta kembali ijin impor kepada Kemenkes setiap pengiriman. Dalam proses pre clearance, petugas bea cukai hanya perlu melakukan verifikasi ijin yang ada di portal elektronik terhadap ijin impor alat kesehatan dan PKRT.

Sementara untuk narkotik, psikotropik, dan prekusor, Kemenkes hanya berperan mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan SPI harus diperoleh sebelum barang dikirim. Setelah SPI terbit dari Kemenkes baru importir bisa mendapatkan export permit. Berdasarkan penjelasan kedua Direktorat Jenderal di atas, dapat diyakini bahwa Kemenkes tidak terlibat dalam dwelling time. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya