ilustrasi/net
ilustrasi/net
Salah satunya Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem wilayah DKI Jakarta yang memandang kejadian tersebut sebagai bentuk kejahatan terhadap konstitusi.
Ketua Pelaksana Harian DPD Repdem Jakarta, Faisal Rachman, mengatakan, konsttitusi menjamin warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Karena itu, penyerangan jamaah yang melaksanakan salat Id di Tolikara tidak bisa lagi disebut pelangaran tindak pidana biasa.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
UPDATE
Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02