Berita

Andi Idris Syukur/net

X-Files

Polisi Telisik Orang Dekat Tersangka Bupati Barru

Kasus Dugaan Suap dan Pemerasan
RABU, 15 JULI 2015 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tersangka perkara pemerasan dan pencucian uang oleh Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur selepas Lebaran. Polisi menduga, uang hasil kejahatan itu mengalir ke kocek orang-orang dekat tersangka.

Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II Eksus) Bareksrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menya­takan, setelah menetapkan status tersangka pada Bupati Barru, jajarannya mengembangkan penyidikan ke berbagai arah.

Target penyidikan itu meliputi asal usul dana yang didapat dari hasil memeras pengusaha, untuk keperluan apa dana tersebut, serta kemana saja dana itu didis­tribusikan tersangka.


"Kita ingin mengungkap mo­dus operandi kejahatan ini secara utuh," katanya.

Dia menambahkan, upaya penyidik menangani kasus itu perlu dilakukan secara terstruk­tur. "Sudah ada keterangan saksi-saksi korban dan dokumen-dokumen terkait kejahatan ter­sangka," ujar Victor.

Bukti-bukti berupa keterangan dan dokumen itulah yang men­dasari kepolisian meningkatkan status perkara. Dia menandas­kan, penetapan status tersangka dilaksanakan setelah kepolisian gelar perkara, 9 Juli lalu.

Berdasarkan gelar perkara, bebernya, penyidik menemukan cukup bukti adanya unsur pem­erasan terhadap pengusaha. Para pengusaha yang dimaksud ada­lah pelaku usaha yang meman­faatkan Pelabuhan Garongkong, Barru, Sulsel untuk bongkar muat barang.

Dengan kata lain, tersangka diduga mematok para pengusaha dengan kutipan yang tak sesuai ketentuan. "Mengenakan biaya tertentu kepada pengusaha yang menggunakan fasiltas pelabu­han," ucap Victor.

Dikonfirmasi berapa total dana yang diminta tersangka kepada para pengusaha di sana, Victor menjawab, nominal uang yang diminta tersangka jumlahnya variatif. Untuk itu, dia meminta supaya kepastian mengenai hal ini diteliti terlebih dulu oleh penyidiknya.

Selain tuduhan pemerasan ter­hadap pengusaha di Pelabuhan Garongkong, tambah Victor, tersangka juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard bernopol DD 61 AS.

Polisi menduga, mobil itu diperoleh tersangka setelah dana pembangunan rumah toko (ruko) dan pasar di Barru dicairkan dari APBD Kabupaten Barru. "Dananya itu yang digunakan un­tuk membeli mobil," tandasnya.

Lagi-lagi, Victor belum ber­sedia membeberkan bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut. Yang jelas, lanjut jen­deral bintang satu itu, kepolisian sudah mengidentifikasi asal-usul dana pembelian mobil milik tersangka. "Kita lakukan penyi­taan," ucapnya.

Penyitaan aset-aset tersangka, lanjutnya, tidak sebatas pada mobil saja. Dia mengaku, jaja­ranya tengah menginventarisir aset tersangka. Jika terbukti diperoleh dari hasil kejahatan, dia memastikan bakal kembali melakukan penyitaan.

Untuk menyingkap aliran dana yang terkait dengan kejahatan pencucian uang di sini, dia me­nyebutkan, polisi sudah berkoor­dinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita sudah koordinasi dan me­nyampaikan permintaan seputar transaksi keuangan mencurigakan atas nama tersangka. Kita tunggu hasilnya dulu," ucap Victor.

Disampaikan, kepolisian pun sudah berkoordinasi dengan pengadilan setempat untuk ke­pentingan pemblokiran rekening tersangka.

Dia menguraikan, kasus ini kemungkinan bakal berkembang. Dengan kata lain, tidak tertutup kemungkinan penyidik menetap­kan status tersangka baru.

Tersangka lain di sini, kata Victor, bisa jadi orang-orang dekat bupati atau pihak lainnya. "Semua yang teridentifikasi terkait dengan upaya pencucian uang tersangka, akan diperiksa. Kita tunggu jadwalnya selepas Lebaran," ucapnya.

Kilas Balik
Mobil yang Diduga Gratifikasi Atas Nama Istri Tersangka

Mabes Polri menelusuri beberapa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh sejumlah kepala daerah. Salah satu fokus penyelidikan dialamatkan pada Kabupaten Barru yang menyeret nama Bupati Idris Syukur dan istrinya, Andi Citta Mariogi.

Direktur II Ekonomi Khusus (Dir IIEksus) Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menjelaskan, jajarannya membidik pasangan suami-istri kepala daerah itu. Kasus bupati terse­but ialah, dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga berdampak kepada kerugian negara.

Diinformasikan, usaha men­jerat tersangka bupati ini dilakukan dengan memeriksa istri Bupati, Andi Citta Mariogi. Pemeriksaan itu terkait dugaan gratifikasi dua unit mobil me­wah. Mobil itu diduga diterima bupati dari pihak ketiga.

Victor menyebut, pemberian mobil mewah ini diduga terkait bantuan Bupati Barru, Idris Syukur untuk kelancaran sejumlah program di daerah yang dipimpinnya kepada pihak lain. Atas bantuan bupati tersebut, pihak ketiga yaitu pimpinan PTCipta Bhara Batu dan PTJaya Bhakti memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Gratifikasi lainnya berben­tuk pemberian mobil Toyota Alphard. Mobil itu diberikan oleh seorang pengusaha dealer berinisial AM. "Dua mobil terse­but menggunakan atas nama istri bupati," tandas Victor.

Menurut Victor, surat-surat dan dokumen kendaraan itu sudah disita dan diblokir kepolisian. Kepolisian menduga, pemberian mobil dilakukan lantaran adanya bantuan bupati dalam proses pembangunan sejumlah ruko dan pasar di Kabupaten Barru.

Sebelum penyelidikan dilaku­kan kepolisian, sejumlah organisasi massa sudah melancarkan demonstrasi. Aksi-aksi demo itu beragenda menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memproses dugaan tin­dak pidana oleh Bupati Barru.

Diketahui, demo-demo dilaku­kan oleh Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) dan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bacu-Bacu (IPPMB). Para pelajar dan ma­hasiswa tersebut menilai, korupsi saat ini menggurita dalam sendi kehidupan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Barru

Mereka mengharapkan, ke depannya segala permasalahan di kabupaten tersebut dapat diselesaikan sesuai prosedur. Pada tuntutannya, massa mendesak Kejati Sulsel mengambil langkah untuk menuntaskan kasus yang ada di Barru.

Adapun dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan dana Bansos tahun 2013 sebanyak Rp 300 juta, penggunaan Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Tahun 2012 Rp 1,6 miliar.

Secara berturut-turut, massa menuntut Kejati Sulsel mengusut potongan dana Jamkesda yang di­alihkan ke BPJS, menyelesaikan kasus dugaan bantuan peralatan medis RSUD Barru, serta dugaan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Umum Tahun 2013.

Massa juga memberi cata­tan kepada kejaksaan terkait dugaan mark up pada proyek reboisasi lahan seluas 500 hek­tar di Kecamatan Pujananting, serta dugaan jual beli buku untuk sekolah di Kabupaten Barru.

KPK Sudah Pernah Tindak Suami-Istri
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding meminta kepolisian cermat dalam menindaklanjuti kasus ini. Dugaan keterlibatan pasangansuami-istri pejabat dalam ka­sus korupsi dan sejenisnya, seyogyanya tidak dipandang sebelah mata.

"Jangan ada pengecualian. Jika pasangan suami istri terlibat penyimpangan, idealnya ditin­dak tanpa pilih bulu," jelasnya.

Dia mengatakan, KPKbe­berapa waktu lalu juga sudah menindak pasangan suami istri kepala daerah yang terlibat perkara korupsi.

Penindakan seperti itu di­harapkan bisa terus dikembang­kan secara berkesinambungan. Dia yakin, kepolisian pun bisa berbuat sama atau bahkan lebih dari KPK. "Jadi ini kesempatan buat kepolisian untuk menyeret pasangan suami istri kepala daerah yang bermasalah dengan hukum."

Disampaikan, selama bukti-buktinya memenuhi unsur pidana, kepolisian tidak perlu ragu-ragu menetapkan sta­tus tersangka lanjutan. Dia mengemukakan, ketentuan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang, mem­beri kesempatan bagi penegak hukum untuk menjerat istri maupun anak tersangka menjadi tersangka. Asalkan, buktinya cukup.

Yang penting, aliran dana yang diduga diterima anggota keluarga tersebut, tutur dia, dapat benar-benar dibuktikan. "Bukan sekadar menduga-duga atau sebatas penafsiran saja."

Sebaliknya, jika upaya pem­buktian tidak mampu menun­jukkan keterlibatan anggota ke­luarga dalam kasus pencucian uang, penyidik seyogyanya tidak memaksakan diri.

Jika hal ini yang terjadi, kepolisian pun tidak perlu menutup-nutupi fakta yang ada. "Sampaikan saja secara terbuka bukti-bukti yang mela­tari kelanjutan penyidikan atau penghentian sebuah proses penyidikan."

Tersangka Baru Kerap Muncul Setelah Sidang
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwwan Gunawwan menyatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk ada penambahan tersangka atau tidak, sepenuhnya tergantung dari hasil penyidikan.

"Bagaimana penyidik meli­hat keseluruhan alat bukti dan peran masing-masing pihak. Kalau yang sudah memenuhi unsur, bisa saja ditetapkan menjadi tersangka dalam waktu dekat, atau bisa juga tersangka baru muncul setelah proses persidangan berlangsung," katanya.

Dia menambahkan, modus operandi dan motivasi ter­sangka melakukan korupsi, biasanya menjadi lebih terang benderang ketika perkaranya sudah digelar di persidangan.

Jadi di sini, tuturnya, penyidik tentunya punya strategi khusus agar setiap pelaku yang terlibat perkara korupsi, pemerasan, ataupun pencucian uang tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

Formulasi atau teknis penyidikan mengenai hal-hal ini, di­yakini dimiliki penyidik kepoli­sian. Sehingga, dengan kompetensinya, penyidik kepolisian bisa dengan cepat menuntas­kan perkara tersebut.

"Ini benang merahnya sudah terlihat. Tinggal bagaimana mempercepat proses pengusu­tan kasus ini agar segera masuk pengadilan."

Dia menambahkan, perkara korupsi dengan modus pem­erasan maupun pencucian uang oleh kepala daerah hendakya diusut secara tegas. Hal itu bertujuan membuat jera pimpi­nan daerah dalam melakukan penyimpangan.

Hal lebih penting lagi ada­lah, menjaga agar stabilitas perekonomian, hukum, dan hubungan sosial di daerah terjaga. Dia optimis, kepastian hukum menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan ter­ciptanya stabilitas pada suatu daerah. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya