Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tersangka perkara pemerasan dan pencucian uang oleh Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur selepas Lebaran. Polisi menduga, uang hasil kejahatan itu mengalir ke kocek orang-orang dekat tersangka.
Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II Eksus) Bareksrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menyaÂtakan, setelah menetapkan status tersangka pada Bupati Barru, jajarannya mengembangkan penyidikan ke berbagai arah.
Target penyidikan itu meliputi asal usul dana yang didapat dari hasil memeras pengusaha, untuk keperluan apa dana tersebut, serta kemana saja dana itu didisÂtribusikan tersangka.
"Kita ingin mengungkap moÂdus operandi kejahatan ini secara utuh," katanya.
Dia menambahkan, upaya penyidik menangani kasus itu perlu dilakukan secara terstrukÂtur. "Sudah ada keterangan saksi-saksi korban dan dokumen-dokumen terkait kejahatan terÂsangka," ujar Victor.
Bukti-bukti berupa keterangan dan dokumen itulah yang menÂdasari kepolisian meningkatkan status perkara. Dia menandasÂkan, penetapan status tersangka dilaksanakan setelah kepolisian gelar perkara, 9 Juli lalu.
Berdasarkan gelar perkara, bebernya, penyidik menemukan cukup bukti adanya unsur pemÂerasan terhadap pengusaha. Para pengusaha yang dimaksud adaÂlah pelaku usaha yang memanÂfaatkan Pelabuhan Garongkong, Barru, Sulsel untuk bongkar muat barang.
Dengan kata lain, tersangka diduga mematok para pengusaha dengan kutipan yang tak sesuai ketentuan. "Mengenakan biaya tertentu kepada pengusaha yang menggunakan fasiltas pelabuÂhan," ucap Victor.
Dikonfirmasi berapa total dana yang diminta tersangka kepada para pengusaha di sana, Victor menjawab, nominal uang yang diminta tersangka jumlahnya variatif. Untuk itu, dia meminta supaya kepastian mengenai hal ini diteliti terlebih dulu oleh penyidiknya.
Selain tuduhan pemerasan terÂhadap pengusaha di Pelabuhan Garongkong, tambah Victor, tersangka juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard bernopol DD 61 AS.
Polisi menduga, mobil itu diperoleh tersangka setelah dana pembangunan rumah toko (ruko) dan pasar di Barru dicairkan dari APBD Kabupaten Barru. "Dananya itu yang digunakan unÂtuk membeli mobil," tandasnya.
Lagi-lagi, Victor belum berÂsedia membeberkan bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut. Yang jelas, lanjut jenÂderal bintang satu itu, kepolisian sudah mengidentifikasi asal-usul dana pembelian mobil milik tersangka. "Kita lakukan penyiÂtaan," ucapnya.
Penyitaan aset-aset tersangka, lanjutnya, tidak sebatas pada mobil saja. Dia mengaku, jajaÂranya tengah menginventarisir aset tersangka. Jika terbukti diperoleh dari hasil kejahatan, dia memastikan bakal kembali melakukan penyitaan.
Untuk menyingkap aliran dana yang terkait dengan kejahatan pencucian uang di sini, dia meÂnyebutkan, polisi sudah berkoorÂdinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita sudah koordinasi dan meÂnyampaikan permintaan seputar transaksi keuangan mencurigakan atas nama tersangka. Kita tunggu hasilnya dulu," ucap Victor.
Disampaikan, kepolisian pun sudah berkoordinasi dengan pengadilan setempat untuk keÂpentingan pemblokiran rekening tersangka.
Dia menguraikan, kasus ini kemungkinan bakal berkembang. Dengan kata lain, tidak tertutup kemungkinan penyidik menetapÂkan status tersangka baru.
Tersangka lain di sini, kata Victor, bisa jadi orang-orang dekat bupati atau pihak lainnya. "Semua yang teridentifikasi terkait dengan upaya pencucian uang tersangka, akan diperiksa. Kita tunggu jadwalnya selepas Lebaran," ucapnya.
Kilas Balik
Mobil yang Diduga Gratifikasi Atas Nama Istri Tersangka
Mabes Polri menelusuri beberapa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh sejumlah kepala daerah. Salah satu fokus penyelidikan dialamatkan pada Kabupaten Barru yang menyeret nama Bupati Idris Syukur dan istrinya, Andi Citta Mariogi.
Direktur II Ekonomi Khusus (Dir IIEksus) Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menjelaskan, jajarannya membidik pasangan suami-istri kepala daerah itu. Kasus bupati terseÂbut ialah, dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga berdampak kepada kerugian negara.
Diinformasikan, usaha menÂjerat tersangka bupati ini dilakukan dengan memeriksa istri Bupati, Andi Citta Mariogi. Pemeriksaan itu terkait dugaan gratifikasi dua unit mobil meÂwah. Mobil itu diduga diterima bupati dari pihak ketiga.
Victor menyebut, pemberian mobil mewah ini diduga terkait bantuan Bupati Barru, Idris Syukur untuk kelancaran sejumlah program di daerah yang dipimpinnya kepada pihak lain. Atas bantuan bupati tersebut, pihak ketiga yaitu pimpinan PTCipta Bhara Batu dan PTJaya Bhakti memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Gratifikasi lainnya berbenÂtuk pemberian mobil Toyota Alphard. Mobil itu diberikan oleh seorang pengusaha dealer berinisial AM. "Dua mobil terseÂbut menggunakan atas nama istri bupati," tandas Victor.
Menurut Victor, surat-surat dan dokumen kendaraan itu sudah disita dan diblokir kepolisian. Kepolisian menduga, pemberian mobil dilakukan lantaran adanya bantuan bupati dalam proses pembangunan sejumlah ruko dan pasar di Kabupaten Barru.
Sebelum penyelidikan dilakuÂkan kepolisian, sejumlah organisasi massa sudah melancarkan demonstrasi. Aksi-aksi demo itu beragenda menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memproses dugaan tinÂdak pidana oleh Bupati Barru.
Diketahui, demo-demo dilakuÂkan oleh Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) dan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bacu-Bacu (IPPMB). Para pelajar dan maÂhasiswa tersebut menilai, korupsi saat ini menggurita dalam sendi kehidupan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Barru
Mereka mengharapkan, ke depannya segala permasalahan di kabupaten tersebut dapat diselesaikan sesuai prosedur. Pada tuntutannya, massa mendesak Kejati Sulsel mengambil langkah untuk menuntaskan kasus yang ada di Barru.
Adapun dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan dana Bansos tahun 2013 sebanyak Rp 300 juta, penggunaan Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Tahun 2012 Rp 1,6 miliar.
Secara berturut-turut, massa menuntut Kejati Sulsel mengusut potongan dana Jamkesda yang diÂalihkan ke BPJS, menyelesaikan kasus dugaan bantuan peralatan medis RSUD Barru, serta dugaan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Umum Tahun 2013.
Massa juga memberi cataÂtan kepada kejaksaan terkait dugaan mark up pada proyek reboisasi lahan seluas 500 hekÂtar di Kecamatan Pujananting, serta dugaan jual beli buku untuk sekolah di Kabupaten Barru.
KPK Sudah Pernah Tindak Suami-IstriSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding meminta kepolisian cermat dalam menindaklanjuti kasus ini. Dugaan keterlibatan pasangansuami-istri pejabat dalam kaÂsus korupsi dan sejenisnya, seyogyanya tidak dipandang sebelah mata.
"Jangan ada pengecualian. Jika pasangan suami istri terlibat penyimpangan, idealnya ditinÂdak tanpa pilih bulu," jelasnya.
Dia mengatakan, KPKbeÂberapa waktu lalu juga sudah menindak pasangan suami istri kepala daerah yang terlibat perkara korupsi.
Penindakan seperti itu diÂharapkan bisa terus dikembangÂkan secara berkesinambungan. Dia yakin, kepolisian pun bisa berbuat sama atau bahkan lebih dari KPK. "Jadi ini kesempatan buat kepolisian untuk menyeret pasangan suami istri kepala daerah yang bermasalah dengan hukum."
Disampaikan, selama bukti-buktinya memenuhi unsur pidana, kepolisian tidak perlu ragu-ragu menetapkan staÂtus tersangka lanjutan. Dia mengemukakan, ketentuan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang, memÂberi kesempatan bagi penegak hukum untuk menjerat istri maupun anak tersangka menjadi tersangka. Asalkan, buktinya cukup.
Yang penting, aliran dana yang diduga diterima anggota keluarga tersebut, tutur dia, dapat benar-benar dibuktikan. "Bukan sekadar menduga-duga atau sebatas penafsiran saja."
Sebaliknya, jika upaya pemÂbuktian tidak mampu menunÂjukkan keterlibatan anggota keÂluarga dalam kasus pencucian uang, penyidik seyogyanya tidak memaksakan diri.
Jika hal ini yang terjadi, kepolisian pun tidak perlu menutup-nutupi fakta yang ada. "Sampaikan saja secara terbuka bukti-bukti yang melaÂtari kelanjutan penyidikan atau penghentian sebuah proses penyidikan."
Tersangka Baru Kerap Muncul Setelah SidangIwan Gunawwan, Sekjen PMHI
Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwwan Gunawwan menyatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk ada penambahan tersangka atau tidak, sepenuhnya tergantung dari hasil penyidikan.
"Bagaimana penyidik meliÂhat keseluruhan alat bukti dan peran masing-masing pihak. Kalau yang sudah memenuhi unsur, bisa saja ditetapkan menjadi tersangka dalam waktu dekat, atau bisa juga tersangka baru muncul setelah proses persidangan berlangsung," katanya.
Dia menambahkan, modus operandi dan motivasi terÂsangka melakukan korupsi, biasanya menjadi lebih terang benderang ketika perkaranya sudah digelar di persidangan.
Jadi di sini, tuturnya, penyidik tentunya punya strategi khusus agar setiap pelaku yang terlibat perkara korupsi, pemerasan, ataupun pencucian uang tidak ada yang lolos dari jerat hukum.
Formulasi atau teknis penyidikan mengenai hal-hal ini, diÂyakini dimiliki penyidik kepoliÂsian. Sehingga, dengan kompetensinya, penyidik kepolisian bisa dengan cepat menuntasÂkan perkara tersebut.
"Ini benang merahnya sudah terlihat. Tinggal bagaimana mempercepat proses pengusuÂtan kasus ini agar segera masuk pengadilan."
Dia menambahkan, perkara korupsi dengan modus pemÂerasan maupun pencucian uang oleh kepala daerah hendakya diusut secara tegas. Hal itu bertujuan membuat jera pimpiÂnan daerah dalam melakukan penyimpangan.
Hal lebih penting lagi adaÂlah, menjaga agar stabilitas perekonomian, hukum, dan hubungan sosial di daerah terjaga. Dia optimis, kepastian hukum menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan terÂciptanya stabilitas pada suatu daerah. ***