Berita

budi waseso/net

Hukum

Kabareskrim Yakin Presiden Jokowi Tak Campuri Kasus Komisioner KY

SELASA, 14 JULI 2015 | 16:53 WIB | LAPORAN:

. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso yakin Presiden Jokowi tidak akan mencampuri status tersangka dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, terkait pencemaran nama baik yang diadukan Hakim Sarpin Rizaldi.

Buwas sapaan akrab Budi Waseso menganggap kasus Hakim Sarpin ini tergolong kasus biasa, bukan luar biasa.

"Beliau tidak mungkin mencampuri penegak hukum. Ini bukan kasus luar biasa," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7).


Ia menjelaskan, bahwa kasus ini bisa saja diakhiri apabila Hakim Sarpin mencabut laporannya sehingga kasus pencemaran nama baik ini akan selesai. Oleh karena itu dia menilai kasus ini tergolong biasa.

"Ini delik aduan, yang melapor jika mencabut ya selesai. Kasus biasa, hanya pencemaran nama baik saja. Pribadi saja," ungkapnya.

Disinggung masalah permintaan kuasa hukum KY, agar pemeriksaan Suparman dan Taufiqurrahman ditunda, Komjen Buwas menuturkan bahwa waktu pemeriksaan terhadap keduanya sudah dijadwalkan, dan juga masalah permintaan kuasa hukum KY juga akan dipertimbangkan.

"Artinya begini, kita mempertimbangkan bukan atas permintaan-permintaan begitu. Kita waktu sudah diatur. Saya enggak tahu (kapan diperiksa), penyidik yang menjadwalkan," tambahnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki beserta komisionernya Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (10/7). Kasus itu berdasarkan laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin menilai mereka telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan pembatalan status tersangka Komjen Budi Gunawan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya