Berita

ilustrasi/net

Hukum

Peradi Gandeng Penegak Hukum Awasi Advokat Nakal

JUMAT, 10 JULI 2015 | 16:34 WIB | LAPORAN:

. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan berkerjasama dengan Mahkamah Agung, KPK dan Kejaksaan Agung untuk memperketat dan melakukan pengawasan kepada para advokat dalam menjalankan profesinya.

Ketua Umum DPN Peradi Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH mengatakan, pengawasan bersama tersebut dilakukan untuk menegakan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum yang jauh dari praktek nakal aparat penegak hukum di Indonesia

"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktek suap menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim. Kasus tangkap tangan kemarin sungguh mengejutkan dunia advokat dan pengadilan di Indonesia," tegas Fauzie di Jakarta, Jumat (10/7).


Fauzie berharap peristiwa advokat YBG (Yagari Bhastara Guntur) yang dijerat KPK karena menyuap Ketua PTUN Medan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia. Advokat harus berani menolak permintaan pihak manapun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum.

"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktek-praktek kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN kita akan lindungi," tambahnya.

fauzie tekankan, suap untuk memenangkan sejumlah perkara sangatlah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia. Ini sangat merendahkan dan mencoreng martabat advokat di mata masyarakat. Tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga mancanegara.

"Bayangkan kasus ini tentunya menjadi sorotan media baik cetak maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus YBG ini. Bahkan para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia," terangnya.

Fauzie mengaku telah melakukan rapat internal mengenai masalah YBG ini untuk menentukan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan etika profesi, sehingga bisa menjadi pelajaran kepada seluruh advokat dibawah Peradi.

"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suap menyuap ini karena akan tanggung konsekuwensi yang tegas dari DPN Peradi," tandasnya. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya