Berita

ilustrasi/net

Hukum

Peradi Gandeng Penegak Hukum Awasi Advokat Nakal

JUMAT, 10 JULI 2015 | 16:34 WIB | LAPORAN:

. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan berkerjasama dengan Mahkamah Agung, KPK dan Kejaksaan Agung untuk memperketat dan melakukan pengawasan kepada para advokat dalam menjalankan profesinya.

Ketua Umum DPN Peradi Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH mengatakan, pengawasan bersama tersebut dilakukan untuk menegakan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum yang jauh dari praktek nakal aparat penegak hukum di Indonesia

"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktek suap menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim. Kasus tangkap tangan kemarin sungguh mengejutkan dunia advokat dan pengadilan di Indonesia," tegas Fauzie di Jakarta, Jumat (10/7).


Fauzie berharap peristiwa advokat YBG (Yagari Bhastara Guntur) yang dijerat KPK karena menyuap Ketua PTUN Medan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia. Advokat harus berani menolak permintaan pihak manapun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum.

"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktek-praktek kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN kita akan lindungi," tambahnya.

fauzie tekankan, suap untuk memenangkan sejumlah perkara sangatlah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia. Ini sangat merendahkan dan mencoreng martabat advokat di mata masyarakat. Tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga mancanegara.

"Bayangkan kasus ini tentunya menjadi sorotan media baik cetak maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus YBG ini. Bahkan para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia," terangnya.

Fauzie mengaku telah melakukan rapat internal mengenai masalah YBG ini untuk menentukan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan etika profesi, sehingga bisa menjadi pelajaran kepada seluruh advokat dibawah Peradi.

"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suap menyuap ini karena akan tanggung konsekuwensi yang tegas dari DPN Peradi," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya