Berita

foto:net

Bisnis

YLKI: Kemenkes Tidak Konsisten Soal Pembalut Berklorin!

JUMAT, 10 JULI 2015 | 12:57 WIB | LAPORAN:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa pembalut dan pantyliner berklorin aman.

"Kemenkes tidak konsisten dan menabrak aturan yang dibuatnya," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7).

Tulus menjelaskan, klorin merupakan bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472 Tahun 1996 tentang Pengamanan dan Pengawasan Bahan Berbahaya.


Peraturan tersebut, kata Tulus, memang tidak menyebutkan bahwa klorin berbahaya jika dikonsumsi. Tapi secara umum, klorin sebetulnya berbahaya dalam penggunaan karena beracun dan iritatif.

"Sebagai bahan yang beracun dan iritatif, tentu ada batas maksimum untuk penggunaannya. Namun, Kemenkes justru menyatakan pembalut berklorin aman, tanpa batas sedikit pun," sesalnya.

Padahal, menurut Tulus, sudah banyak dokter kandungan yang secara tegas menyatakan klorin melalui pembalut yang digunakan sangat berbahaya bagi kandungan dan alat reproduksi perempuan. Klorin bisa menimbulkan gatal-gatal, iritatif, bahkan infertisilitas karena karsinogenik.

"Karena itu, YLKI mendukung dan mendesak rencana Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang akan merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang pembalut. YLKI meminta SNI pada pembalut memasukkan klorin sebagai bahan terlarang, setidaknya ada ambang batas maksimum," ujarnya.

Menurut Tulus, ambang batas klorin pada pembalut di beberapa negara sudah diatur. Amerika Serikat misalnya, merekomendasikan batas maksimum klorin pada pembalut 0,1 ppm.

"Saat ini, pembalut nyaris menjadi kebutuhan pokok bagi perempuan. Sekitar 118 juta perempuan Indonesia, 67 juta di antaranya adalah perempuan subur, memerlukan pembalut. Itu artinya kebutuhan pembalut di Indonesia tidak kurang dari 1,4 miliar per bulan," katanya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya