Berita

Hukum

Peradi Apresiasi Hasil Tangkapan KPK di PTUN Medan

JUMAT, 10 JULI 2015 | 12:38 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyampaikan penghargaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan  (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dua hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan praktik suap.

"Tentunya kami patut menyampaikan penghargaan kepada KPK atas operasi tangkap tangan ini,” kata  Ketum DPN Peradi, Juniver Girsang di Jakarta di Jakarta, Jumat  (10/7).
 
Dari aksi OTT tersebut pihaknya melihat ada beberapa hal penting. Pertama, praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, masih terjadi. Kedua,  usaha-usaha preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, baik yang dilakukan KPK maupun institusi Pengadilan, dan Organisasi Advokat, belum efektif berjalan.


Ketiga, semua institusi penegak hukum, termasuk Peradi, masih memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama untuk memastikan tidak terjadinya praktik-praktik korupsi yudisial seperti yang terjadi di Medan.

"Tanpa mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah, selaku pimpinan Peradi, kami tentu sangat sesalkan atas terjadinya praktik suap yang melibat ketua PTUN, dua hakim, panitera, dan pengacara di Medan itu," ujarnya.

Dari peristiwa itu, Juniver melihat sebagai kegagalan bangsa ini dalam usaha membangun peradilan yang bersih bebas korupsi. Ini gambaran borok luka yang menjadi kewajiban untuk disembuhkan.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketum DPN Peradi, Harry Ponto terhadap peristiwa itu.

"Tidak cukup Peradi bersikap reaktif dan hanya semata-mata bersemangat untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik terhadap pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut dan  juga harus bercermin, apakah selama ini  telah berperan dalam membangun kualitas profesi advokat berbasis ketaatan pada etika dan moral sehingga advokat tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu,” kata Harry.

Dia juga menegaskanbahwa organisasi itu  harus jadi watch-dog bagi para anggotanya yang merupakan tugas dan menjadi tanggungjawab Peradi.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya