Berita

Hukum

Divonis Penjara Seumur Hidup, WN Lithuania Ini Langsung Ceria

KAMIS, 09 JULI 2015 | 17:43 WIB

Verikas Mindaugas (28) langsung tersenyum begitu mendengarkan putusan dari Hakim PN Medan yang memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Dwi Melly Nova yang menuntut warga Negara Lithuania tersebut dengan hukuman mati.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V PN Medan, Kamis (9/7/2015) Ketua Majelis Hakim Indra Cahya menyatakan Verikas terbukti melanggar pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis seumur hidup.

"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup dan memerintahkannya untuk tetap menjalani kurungan penjara," ujar Indra Cahya, seperti dikutip dari MedanBagus.Com (Grup RMOL).


Begitu mendengar putusan dari Hakim, Verikas yang sebelumnya tertunduk sambil memegangi keningnya lansung menegakkan kepala. Ia tampak senang dengan putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Melalui penerjemahnya, Gerald Siahaan, ia langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

"Saya menerima Pak hakim," ujarnya.

Meski tidak sesuai dengan tuntutannya, namun JPU Dwi Melly Nova mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir pak hakim," ungkapnya.

Saat digiring menuju ruang tahanan sementara pada PN Medan, Verikas Mindaugas memperlihatkan ekspresi berbeda dibanding pada persidangan-persidangan sebelumnya dimana dirinya kerap mencaci maki warga termasuk wartawan yang menyorotnya. Kali ini ia justru tampak sumringah dan tidak menunjukkan wajah marah kepada pengunjung sidang. Ia bahkan banyak tersenyum saat dimasukkan kedalam sel tahanan sementara tersebut. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya