Berita

Hukum

Divonis Penjara Seumur Hidup, WN Lithuania Ini Langsung Ceria

KAMIS, 09 JULI 2015 | 17:43 WIB

Verikas Mindaugas (28) langsung tersenyum begitu mendengarkan putusan dari Hakim PN Medan yang memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Dwi Melly Nova yang menuntut warga Negara Lithuania tersebut dengan hukuman mati.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V PN Medan, Kamis (9/7/2015) Ketua Majelis Hakim Indra Cahya menyatakan Verikas terbukti melanggar pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis seumur hidup.

"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup dan memerintahkannya untuk tetap menjalani kurungan penjara," ujar Indra Cahya, seperti dikutip dari MedanBagus.Com (Grup RMOL).


Begitu mendengar putusan dari Hakim, Verikas yang sebelumnya tertunduk sambil memegangi keningnya lansung menegakkan kepala. Ia tampak senang dengan putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Melalui penerjemahnya, Gerald Siahaan, ia langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

"Saya menerima Pak hakim," ujarnya.

Meski tidak sesuai dengan tuntutannya, namun JPU Dwi Melly Nova mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir pak hakim," ungkapnya.

Saat digiring menuju ruang tahanan sementara pada PN Medan, Verikas Mindaugas memperlihatkan ekspresi berbeda dibanding pada persidangan-persidangan sebelumnya dimana dirinya kerap mencaci maki warga termasuk wartawan yang menyorotnya. Kali ini ia justru tampak sumringah dan tidak menunjukkan wajah marah kepada pengunjung sidang. Ia bahkan banyak tersenyum saat dimasukkan kedalam sel tahanan sementara tersebut. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya