Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Sutan Keberatan Pimpinan KPK Tolak Bersaksi

KAMIS, 09 JULI 2015 | 15:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini (Kamis, 9/7).

Penolakan pimpinan KPK itu disampaikan secara tertulis dan ditandatangi oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

Zulkarnain menyatakan, KPK bukanlah pihak yang selama ini mendengar, melihat, dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan aquo.


"Dengan demikian berdasarkan pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sbg saksi dalam perkara aquo," kata  Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono membacakan surat pimpinan KPK di hadapan majelis hakim.

Selain itu, disebutkan, ketentuan pasal 29 ayat 4 UU 30/2002 tentang Tipikor menyebutkan pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah penyidik dan penuntut umum. Lebih lanjut dalam ketentuan pasal 52 ayat 1 UU KPK juga disebutkan, setelah berkas perkara limpah ke penuntutan, maka pimpinan telah mewakilkan kewenangan tersebut kepada jaksa KPK.

"Oleh karenanya, apabila kami diminta untuk hadir atas perintah penuntut umum agar memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara aquo, maka terdapat potensi konflik kepentingan," urai Dody.

Oleh sebab itu, pimpinan KPK berharap persidangan Sutan dapat kembali digelar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana menyampaikan keberatan atas absennya pimpinan KPK memberikan kesaksian pada hari ini. Menurutnya, penolakan pimpinan KPK yang hanya disampaikan melalui surat kepada majelis hakim merupakan sebuah arogansi.

"Jadi Mohon Yang Mulia, diberikan panggilan sekali lagi. Kalau tidak juga, saya gunakan pasal 21 melaporkan mereka bahwa mereka melanggar hukum," kata Eggi.

Ketua majelis hakim Artha Theresia pun menskors sidang selama 15 menit untuk mendengarkan rekaman penetapan panggilan pada minggu lalu. Setelah berdiskusi, majelis menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan satu kali pemanggilan terhadap pimpinan KPK.

"Majelis tidak akan memanggil lagi dan saksi yang dipanggil penasihat hukum tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," tegas Artha.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya