Berita

Nusantara

Komisi B DPRD Sumut Kecewa Pemerintah Zalimi PT Torganda dan KBH

RABU, 08 JULI 2015 | 19:38 WIB | LAPORAN:

. Komisi B DPRD Sumut sangat kecewa terhadap keputusan pemerintah berkaitan dengan penguasaan lahan di Register 40 yang berada di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta).

Pasalnya  ada 47 perusahaan yang menguasai lahan di Register 40, namun hanya PT Torganda dan Koperasi Bukit Harapan (KBH) saja yang diproses secara hukum. Sementara perusahaan lainnya, sepertinya tidak berdosa” dan seolah-olah tidak menggarap kawasan hutan.

Kekecewaan itu diungkapkan anggota Komisi B DPRD Sumut Drs  H Bustami HS dalam rapat dengar pendapat dengan Dishut (Dinas Kehutanan) Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, IP4T (Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) dan beberapa perusahaan yang menguasai” kawasan Register 40 Palas dan Paluta yang dipimpin Ketua Komisi B Donald Lumbanbatu didampingi Wakil Ketua Ikrima Hamidy, Rabu (8/7) di DPRD Sumut.


"Lahan di Register 40 ini sudah belasan tahun bermasalah dan masalah bukan  datang dari pemerintah daerah, tapi dari pemerintah pusat. Korbannya masyarakat dan pengusaha DL Sitorus. Sementara perusahaan lain atau badan usaha lainnya yang ikut menguasai Register 40 mencapai 47 perusahaan tidak diproses hukum, seolah-olah mereka tidak bersalah menguasai lahan,” ujar Bustami.

Dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi B, Ir Ramses Simbolon, Robi Anangga, Patar Sitorus, Guntur Manurung, Aripay Tambunan, Yantoguh Damanik, Jenny L Brutu dan Dameria Sikumbang ini, Bustami bahkan mengajak rekan-rekan se Komisinya untuk bersikap melihat adanya diskriminasi hukum terhadap pengusaha anak negeri”  DL Sitorus.

Bustami yang juga politisi PPP itu mengatakan, DL Sitorus sebagai  pengusaha pribumi, tidak memiliki utang, tapi diperlakukan tidak adil. Melihat kenyataan itu, dia menegaskan kalau dirinya sebagai putra Sumut  harus protes dan harus bersikap, sebab tidak mungkin persoalan ini hanya dilakukan DL Sitorus sendiri.

"Saya pastikan banyak oknum-oknum pejabat dan mantan pejabat yang terlibat hingga kawasan Register 40 berubah menjadi areal perkebunan sawit,” tegas Bustami.

Dia pun dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap seluruh pejabat maupun oknum pejabat yang terlibat.

Sedangkan anggota Komisi B Ramses Simbolon dalam pertemuan meminta agar Komisi B mengundang sejumlah perusahaan yang menguasai kawasan Register 40. Tujuannya adalah untuk  menginventarisasi sekaligus pengumpulan fakta-fakta bagaimana sebenarnya mekanisme atau tahapan penetapan kawasan hutan.

"Kita dalam pertemuan  ini belum ada sikap maupun kesimpulan, tapi baru menginventarisasi serta mengumpulkan data-data maupun fakta-fakta, sehingga kita sangat mengharapkan seluruh perusahaan yang berada di kawasan Register 40 untuk menghadiri rapat ini, agar diketahui apa sebenarnya akar masalah sehingga menimbulkan keresahan. Kita ingin tahu apakah benar terjadi ketimpangan hukum,” tandas Ramses.

Menurut politisi Partai Gerindra Sumut itu, setelah nantinya diperoleh data maupun fakta seluruh perusahaan yang telah melakukan investasi di kawasan Register 40, Komisi B akan mengundang para ahli hukum, ahli sosiologi dan antropologi, ahli Kehutanan, ahli pertanahan untuk mendapatkan resume atau kesimpulan, selanjutnya  disampaikan kepada Presiden RI, sebagai bahan pertimbangan untuk melihat secara jernih persoalan di kawasan Register 40.

Namun yang menjadi persoalan dalam menginventarisasi  serta mengumpulkan fakta-fakta, tandas Ikrima Hamidy, dikarenakan seluruh perusahaan yang ada di kawasan Register 40 tidak seluruhnya diketahui alamatnya, sehingga menyulitkan bagi lembaga legislatif melayangkan undangan menghadiri rapat dengar pendapat.

Dia pun  mengusulkan agar Komisi B menyurati Ditjen Pajak Sumbagut untuk memberikan data-data atau alamat 47 perusahaan yang ada di kawasan Register 40, sebab dipastikan seluruh perusahaan itu terdaftar di perpajakan.

"Kita memastikan, 47 perusahaan itu terdaftar sebagai pembayar pajak di Ditjen Pajak, jika tidak berarti perusahaan itu illegal,” katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya