Berita

Hukum

KPK Akhirnya Jemput Paksa Bupati Morotai

RABU, 08 JULI 2015 | 16:26 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibua. Mengenakan kemeja warna biru dan celana jeans, Rusli tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas.

Hingga saat ini belum ada pernyataan dari KPK atau dari kuasa hukum Rusli terkait dijemput penjemputan paksa tersebut.

Sebelumnya, Rusli sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yaitu tanggal 2 Juli dan 7 Juli 2015. Namun, Minggu lalu (5/7) ia menggelar jumpa pers dengan pengacaranya.


Selasa kemarin (7/7) kuasa hukum Rusli mendatangi KPK untuk mengantarkan surat alasan Rusli mangkir dari panggilan KPK. Dalam surat tersebut, Rusli mengaku tidak pernah menyuap hakim dalam sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Rusli juga meminta KPK tidak memanggilnya dahulu sebelum sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka yang Rusli dan kuasa hukumnya ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung.

Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupate Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya