Berita

Hukum

Teror Bom Singapura Airlines, Mahasiswa di Tangerang Ini Ditangkap

RABU, 08 JULI 2015 | 15:56 WIB | LAPORAN:

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Barekrim Mabes Polri Viktor Simanjutak mengatakan, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Tangerang ditangkap karena meneror maskapai Singapore Airlines SQ-221 tujuan Singapura-Sidney pada 1 Juli lalu.

Ilham Akbar alias Angga (21) ditangkap berdasarkan informasi dari Technology Crime Investigation Branch Criminal Investigation Department Singapore Police Force, atas dugaan pengancaman penerbangan.

"Adanya ancaman penerbangan yang membuat delay beberapa jam," kata Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7).


Victor menjelaskan, mahasiswa tersebut mengirim ancaman lewat  surat elektronik atau email yang ditujukan langsung ke maskapai Singapore Airlines.

"(Isinya) segera mendarat karena dalam pesawat ada Bom" beber Victor, lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ilham  dijerat dengan pasal 27 ayat (4) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ilham kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

"Kalau kejahatan IT bisa sampai 10 tahun," jelasnya.

Mengenai motif ancaman, hingga kini Bareskrim Mabes Polri masih mendalami tujuan yang bersangkutan melakukan tindakan teror tersebut.

 "Motifnya nanti kita dalami dalam pemeriksaan," pungkasnya.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya