Berita

Hukum

Ternyata Perpres Antikriminalisasi Bukan untuk Lindungi Pejabat

RABU, 08 JULI 2015 | 15:09 WIB | LAPORAN:

Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mencoba meluruskan kabar rencana penerbitan Perpres Antikriminalisasi pejabat. Menurutnya, yang betul ada Perpres dan Inpres untuk mempercepat pembangunan, bukan Perpres untuk melindungi pejabat dari jeratan hukum.

"Jadi sebenarnya ada Perpres dan Inpres yang sedang disiapkan Menko Perekonomian untuk memperpendek proses perizinan, khususnya pembangunan infrastruktur. Sehingga nanti pembangunan infrastruktur itu jadi lebih cepat. Saya kira ini model di banyak negara," ucap Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8).

Perpres dan Inpres tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan perlindungan pejabat daerah dari jeratan hukum. Kalau pejabat itu melanggar, mereka tetap bisa ditindak.


"Tidak ada yang menyangkut soal perlindungan pejabat. Jadi, itu kan wilayah UU, bukan wilayah Perpres dan Inpres kalau masalah pidana. (Perpres dan Indpres) ini semata-mata untuk mempercepat proses pembangunan," jelasnya.

Rencana penerbitan Perpres dan Inpres adalah rendahnya serapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Sementara, Presiden Jokowi ingin ada percepatan pembangunan. Setelah diteliti, ternyata regulasi sekarang terlalu panjang, tumpang tindih. Nah, dengan Perpres dan Inpres nanti akan disederhanakan.

"(Ini usul) Kementerian ekonomi. Makanya kan bukan urusannya hukum," tandasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya