Masa reses anggota dewan telah diatur dalam UU MD3 dan bukan merupakan hak, namun kewajiban tugas anggota DPR yang harus dijalani.
Begitu tanggapan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto soal minimnya kinerja anggota DPR akibat banyak terlalu reses. Setidaknya, dalam setahun DPR reses sebanyak lima kali.
"Ini kan amanat UU MD3 yang menyebutkan masa reses anggota DPR menjadi lima kali dari yang tadinya empat kali, di sana baru kami laksanakan dalam periode sekarang ini. Dalam reses juga banyak hal yang dilakukan terkait penyerapan aspirasi. Sehingga reses wajib dilakukan seluruh anggota," katanya saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Rabu, 8/7).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, pengaturan masa reses DPR tidak bisa diganggu gugat lantaran reses telah diatur dalam UU MD3. Namun begitu pimpinan DPR telah berinisiatif untuk memotong waktu masa reses dari yang sebulan dalam sekali reses menjadi tiga pekan sekali reses.
"Kalau mau diubah periodenya, ya harus revisi UU MD3. Kami sudah membahas di Bamus (Badan Musyawarah) dan sepakat masa reses ini baiknya dikurangi karena banyak target dan tugas legislasi yang harus dipenuhi," tandasnya.
[wid]