Berita

Hukum

KY Diminta Maksimalkan Investigasi Bongkar Bisnis Hakim Agung

SELASA, 07 JULI 2015 | 20:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi Yudisial (KY) terus didesak untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim agung yang dilaporkan berbisnis bersama seorang pengacara berinisial SHS.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menyarankan KY memaksimalkan fungsi investigasinya.

"KY yang belum berhasil mengungkap laporan itu harus meningkatkan kerja kerasnya. KY ke depan harus memaksimalkan investigasi, sehingga dugaan pelanggaran jelas bisa terbukti atau tidak," kata Miko.


Di lain hal, kata Miko menyarankan, hakim agung yang merasa namanya dilaporkan jangan berdiam diri. Mereka harus mengklarifikasi laporan itu kepada KY.

"Ya hakim yang bersangkutan bisa mendatangi KY untuk disidang. Laporan pelanggaran etik itu bukan berarti hakim yang bersangkutan salah. Tetapi, dengan pemeriksaan etik itu jika tak terbukti melanggar, maka si hakim yang bersangkutan bisa meminta kehormatannya dikembalikan," papar Miko seperti tertulis dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (7/7).

Sementara itu pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan, KY bisa menggaet PPATK untuk menelusuri ada tidaknya aliran dana ke hakim agung.

""Jika terbukti maka selain pelanggaran kode etik, oknum yang terlibat juga bisa dijerat UU pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori, mengatakan, KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya.

Kasus dugaan kongsi bisnis hakim agung bersama pengacara berinsial SHS berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya