Berita

Hukum

Bupati Morotai Akan Dipanggil Paksa

SELASA, 07 JULI 2015 | 16:25 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK, Bupati Morotai Rusli Sibua beralasan sedang mendaftarkan gugatan preperadilan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.

Sedianya hari ini, Rusli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

Menanggapi hal itu, pihak KPK menegaskan tidak ada aturan yang menyebutkan proses penyidikan harus terhenti lantaran pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.


"Tidak ada aturan yang menyatakan seperti itu," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/7).

Sehingga apabila Rusli mangkir kembali pada panggilan berikutnya atau panggilan ketiga, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan penjemputan paksa.

"Nanti penyidik akan pertimbangkan dulu (panggilan paksa)," kata Priharsa.

Ketika disinggung soal tindakan Rusli tersebut upaya mengulur waktu penahannya, Priharsa enggan memberikan komentar.

"Belum sampai ke arah sana. Nanti penyidikan yang akan menentukan sikap dan tindakan apa yang akan diambil," tandas Priharsa.‎

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

Rusli diduga memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Uang suap itu diberikan untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Akinat perbuatannya tersebut, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya