Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Tidak Disetujui Menteri Jonan, ASDP Batalkan Dua Tarif Baru Mudik Lebaran

SELASA, 07 JULI 2015 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Persero) Indonesia Ferry membatalkan sistem dual tarif penyeberangan khususnya untuk kendaraan roda dua dan mobil pribadi saat masa puncak arus mudik H-4 hingga H-1 Lebaran 2015. Pembatalan ini dilakukan setelah pengajuan dual tarif ditolak Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Danang S Baskoro menyatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan persetujuan pemberlakuan dual tarif, khusus untuk Pelabuhan Merak, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Ketapang.

"Namun Menhub menilai, pemberlakuan dual tarif tersebut dapat membebani masyarakat yang akan merayakan Lebaran, sehingga tidak disetujui. Dengan begitu, kita kembalikan ke tarif normal," kata Danang di Jakarta.


General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Yanus Lentanga menambahkan, pihaknya akan mematuhi saran Menhub dan mengikuti peraturan yang ada.

"Awalnya pemberlakuan dual tarif itu hanya sebatas terobosan. Tapi kalau pemerintah berkeinginan lain, ya kita ikuti sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberlakuan dual tarif penyeberangan tersebut, merupakan terobosan dari ASDP Indonesia Ferry untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan dan penumpang di areal pelabuhan.

Di mana, persero berencana memberlakukan tarif yang lebih mahal yakni dua kali lipat dari tarif normal pada malam hari pukul 18.00-06.00 wib. Sementara pada siang hari, antara pukul 06.00-18.00 wib diberlakukan tarif yang lebih murah mengikuti harga normal.

"Sistem dual tarif ini hanya berlaku untuk mobil pribadi dan sepeda motor. Tarif ini tidak berlaku untuk penunmpang pejalan kaki. Bus penumpang dan truk sembako juga tidak dikenakan dual tarif ini," kata dia. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya