Berita

Bisnis

Aturan Baru Jaminan Hari Tua Rugikan Pekerja!

SABTU, 04 JULI 2015 | 06:34 WIB | LAPORAN:

Tanpa adanya sosialisasi mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) tiba-tiba muncul Peraturan Pemerintah (PP) soal itu justru akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menurut Direktur eksekutif Lembaga Lembaga pengkajian dan pengawasan SJSN, William Yani, aturan baru tentang pencairan JHT menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merugikan dan tak memihak para pekerja.

"Ini merugikan para pekerja, apalagi sosialisasi sebelumnya tidak dilakukan dengan baik," William Yani melalui rilisnya di Jakarta.


Aturan ini, lanjut William, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Dengan berlakunya aturan ini maka para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru lima tahun terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya, ulas William yaitu UU 3/1992 tentang Penyelenggaraan JHT, dana JHT bisa dicairkan, jika peserta sudah terdaftar selama lima tahun. Syarat untuk mengambil seluruh JHT setelah 10 tahun adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi di aturan sebelumnya kan bila berhenti menjadi peserta BPJS dapat diambil begitu pula kalau total berhenti atau menganggur," jelasnya.

William juga mengatakan, perubahan pada PP tersebut jauh dari yang diharapkan para pekerja sehingga harus diubah.

"BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan sebaiknya mengadakan call center 24 jam yang bisa menjelaskan berbagai hal aturan  yang selama ini dianggap kurang sosialisasi ke masyarakat," usulnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya