Berita

indriyanto seno aji/net

Hukum

KPK Sebut Tukar Guling Saham Mitratel dan TBIG Melawan Hukum

SABTU, 04 JULI 2015 | 01:11 WIB | LAPORAN:

Kebijakan tukar guling saham PT Dayamitra Telkom (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai kebijakan yang tidak bisa dikategorikan sebagai mekanisme bisnis.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa kebijakan yang sempat disetujui Menteri BUMN Rini Soemarno itu dapat diduga sebagai penyelewengan hukum.

"Yang sudah pasti dari segi share swap-nya yang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai business judgement, tapi dugaan melawan hukum, khususnya pelanggaran aturan internal," tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).


Menanggapi lebih jauh terkait kebijakan tersebut, lembaga antirasuah tengah melakukan kajian mendalam. Kali ini, kajian yang dilakukan KPK lebih spesifik merujuk pada perjanjian kerjasama yang sudah disepakati oleh PT Telkom dan PT TBIG.
 
"Kajian lebih mendalam masih dilakukan," pungkasnya.

Untuk diketahui, rencana 'share swap' saham Mitratel dengan TBIG dianggap oleh Menteri Rini sebagai jalan Telkom untuk membesarkan bisnis menara. Alasannya, dengan langkah tersebut Telkom tidak akan dibebani biaya modal untuk menambah jumlah menara yang nilainya bisa mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp 2 triliun per tahun.

Mitratel sendiri merupakan anak perusahaan PT Telkom yang bergerak dalam bisnis penyediaan infrastruktur telekomunikasi. Salah satunya berupa penyediaan menara telekomunikasi (tower provider) untuk wilayah Indonesia. Total 100 persen saham Mitratel dimiliki oleh Telkom.

Direktur TBIG, Helmy Yusman Santoso mengatakan bahwa rencana tukar guling saham (share swap) antara perusahaannya dengan Mitratel masih berjalan. Hal ini sesuai perjanjian Conditional Sales ad Purchase Agreementy (CSEA) yang sudah ditandatangani pada 10 Oktober 2014 silam.

Dalam perjanjian tersebut, mekanisme penukaran saham dilakukan dengan dua tahap. Pertama, 49 persen saham Mitratel akan ditukar dengan 290 juta lembar saham milik TBIG. Selanjutnya, TBIG menerbitkan 473 lembar saham baru pada saat PT Telkom Indonesia menukarkan sisa 51 persen saham Mitratel.

Proses transaksi yang telah bergulir sejak 2014 sempat terhambat karena dari pihak Telkom belum memutuskan. Telkom harus menuntaskan satu syarat yakni restu dari Dewan Komisaris.

Beberapa waktu lalu, Menteri Rini menyatakan telah menerima laporan secara lisan dari Dewan Komisaris Telkom mengenai nasib rencana transaksi tukar guling saham Mitratel tersebut.

"Minggu lalu mereka (Dewan komisaris Telkom) melaporkan secara lisan kepada saya sudah mengadakan rapat dengan direksinya bahwa sudah bersama-sama menyetujui transaksi Mitratel batal. Kemarin waktu lapor ke saya begitu. Tolong tanya ke Komisaris dan Direksinya," kata Rini.

Namun demikian, pada Rabu (1/7), Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo justru mengungkapkan hal yang bertolak belakang. Dia mengatakan bahwa Telkom baru saja memperpanjang masa perjanjian bersyarat CSEA yang telah berakhir pada 30 Juni 2015.

Dijelaskannya, langkah memperpanjang masa CSEA karena perseroan sangat menghormati proses review dan klarifikasi dari KPK yang sedang berlangsung dan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR yang sedang diskors. [ian]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya