Berita

indriyanto seno aji/net

Hukum

KPK Sebut Tukar Guling Saham Mitratel dan TBIG Melawan Hukum

SABTU, 04 JULI 2015 | 01:11 WIB | LAPORAN:

Kebijakan tukar guling saham PT Dayamitra Telkom (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai kebijakan yang tidak bisa dikategorikan sebagai mekanisme bisnis.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa kebijakan yang sempat disetujui Menteri BUMN Rini Soemarno itu dapat diduga sebagai penyelewengan hukum.

"Yang sudah pasti dari segi share swap-nya yang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai business judgement, tapi dugaan melawan hukum, khususnya pelanggaran aturan internal," tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).


Menanggapi lebih jauh terkait kebijakan tersebut, lembaga antirasuah tengah melakukan kajian mendalam. Kali ini, kajian yang dilakukan KPK lebih spesifik merujuk pada perjanjian kerjasama yang sudah disepakati oleh PT Telkom dan PT TBIG.
 
"Kajian lebih mendalam masih dilakukan," pungkasnya.

Untuk diketahui, rencana 'share swap' saham Mitratel dengan TBIG dianggap oleh Menteri Rini sebagai jalan Telkom untuk membesarkan bisnis menara. Alasannya, dengan langkah tersebut Telkom tidak akan dibebani biaya modal untuk menambah jumlah menara yang nilainya bisa mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp 2 triliun per tahun.

Mitratel sendiri merupakan anak perusahaan PT Telkom yang bergerak dalam bisnis penyediaan infrastruktur telekomunikasi. Salah satunya berupa penyediaan menara telekomunikasi (tower provider) untuk wilayah Indonesia. Total 100 persen saham Mitratel dimiliki oleh Telkom.

Direktur TBIG, Helmy Yusman Santoso mengatakan bahwa rencana tukar guling saham (share swap) antara perusahaannya dengan Mitratel masih berjalan. Hal ini sesuai perjanjian Conditional Sales ad Purchase Agreementy (CSEA) yang sudah ditandatangani pada 10 Oktober 2014 silam.

Dalam perjanjian tersebut, mekanisme penukaran saham dilakukan dengan dua tahap. Pertama, 49 persen saham Mitratel akan ditukar dengan 290 juta lembar saham milik TBIG. Selanjutnya, TBIG menerbitkan 473 lembar saham baru pada saat PT Telkom Indonesia menukarkan sisa 51 persen saham Mitratel.

Proses transaksi yang telah bergulir sejak 2014 sempat terhambat karena dari pihak Telkom belum memutuskan. Telkom harus menuntaskan satu syarat yakni restu dari Dewan Komisaris.

Beberapa waktu lalu, Menteri Rini menyatakan telah menerima laporan secara lisan dari Dewan Komisaris Telkom mengenai nasib rencana transaksi tukar guling saham Mitratel tersebut.

"Minggu lalu mereka (Dewan komisaris Telkom) melaporkan secara lisan kepada saya sudah mengadakan rapat dengan direksinya bahwa sudah bersama-sama menyetujui transaksi Mitratel batal. Kemarin waktu lapor ke saya begitu. Tolong tanya ke Komisaris dan Direksinya," kata Rini.

Namun demikian, pada Rabu (1/7), Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo justru mengungkapkan hal yang bertolak belakang. Dia mengatakan bahwa Telkom baru saja memperpanjang masa perjanjian bersyarat CSEA yang telah berakhir pada 30 Juni 2015.

Dijelaskannya, langkah memperpanjang masa CSEA karena perseroan sangat menghormati proses review dan klarifikasi dari KPK yang sedang berlangsung dan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR yang sedang diskors. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya