Berita

arif budimanta/net

Kemenkeu: Utang Tidak Masalah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat dan Mampu Bayar

JUMAT, 03 JULI 2015 | 05:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Menarik pinjaman dari lembaga keuangan multilateral merupakan sebuah opsi jika penerimaan negara tidak tercapai dan terjadi defisit 1,9 hingga 2,2 persen benar terjadi.

‎"Ya pada prinsipnya kalau tidak mendapat penerimaan yang cukup dan sudah memiliki belanja pembangunan terencana, maka kan harus dicari pembiayaannya dari mana‎," ujar staf ahli Kementerian Keuangan Arif Budimanta kepada Kantor Berita Politik RMOL di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 2/7).

Arif menjelaskan bahwa utang ini merupakan perintah UU APBN. Dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah diberikan diskresi untuk pembiayaan jika pertumbuhan tidak tercapai.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemenkeu sudah memiliki perhitungan perihal pengembalian serta pemanfaatan pinjaman. Kemenkeu, jelasnya, tidak akan terjebak lagi dalam lilitan utang seperti jaman orba.

‎"Sepanjang pembiayaaan itu di‎gunakan untuk kegiatan yang produktif terkait kesejahteraan rakyat dan memiliki kemampuan proses pengembalian, maka saya rasa itu menjadi komitmen pemerintah (untuk mencari pinjaman)," tandasnya.

Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu petang (1/7), Bambang menjelaskan pemasukan pendapatan masih ditopang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.367 triliun.

Sementara itu, belanja negara diperkirakan mencapai Rp 1.909,8 triliun atau 96 persen dari total belanja. Dengan komposisi belanja Kementerian Lembaga (K/L) Rp 730,1 triliun dan non K/L Rp 515,5 triliun. Sehingga ada selisih kekurangan dana sebesar Rp 260 triliun untuk membiayai anggaran pemerintah.

Bambang mengatakan untuk menutupi kekurangan penerimaan tersebut, pemerintah akan memilih alternatif menarik pinjaman dari lembaga keuangan multilateral yang memang sudah memiliki komitmen untuk memberikan pinjaman kepada Indonesia.

"Dengan Rp 260 triliun defisit, perlu ada penambahan Rp 38 triliun yang nantinya akan diupayakan dari pinjaman yang bersifat multilateral dan bilateral. Kami tidak akan menerbitkan SUN tambahan," katanya. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya