Berita

badrodin haiti/net

Ini Penjelasan Terbaru Jenderal Badrodin Haiti soal Kasus Samad, BW, dan Denny Indrayana

JUMAT, 03 JULI 2015 | 00:49 WIB | LAPORAN:

. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan beberapa perkembangan kasus yang kini ditangani polisi.

Badrodin menjelaskan mulai dari perkembangan kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Bambang Widjojanto atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu; kasus dugaan korupsi dalam pengadaan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara oleh BP Migas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Badrodin mengatakan untuk kasus Bambang Widjojanto sudah P21 atau pemberitahuan hasil penyidikan sudah. Untuk Abraham Samad, papar Badrodin, pihaknya masih melengkapi pemeriksaan.


Sementara, untuk kasus Denny Indrayana, Polri sedang hitung kembali jumlah kerugian negara. Badrodin juga menambahkan bahwa ketiga perkara ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan usai Ramadan.

"Kasus BW (Bambang Widjojanto) sudah P21, tinggal penyerahan tahap kedua, kasus AS ( Abraham Samad) masih dilengkapi dan masih ada satu orang lagi yang jadi tersangka. Saya optimis ketiganya bisa selesai tidak terlalu lama. Mungkin setelah lebaran bisa selesai," ujar Kapolri saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (2/7)

Terkait Kasus TPPI, Badrodin menjelaskan penanganan kasus tersebut hingga saat ini terus berjalan. Dirinya mengaku pihak kepolisian hampir pesimis dalam mendalami kasus tersebut. Namun kepolisian terus berupaya mencari unsur kerugian negara dari penjualan kondensat tersebut

"Kalau menjual produk kondensat ke pertamina harga tidak boleh lebih tinggi dari minyak impor. Tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan BP migas dan perundangan lain yakni tidak ada kontrak. Itu lah yang dilanggar, karena tidak ada payung hukum. Jadi unsur melawan hukum lengkap, kerugian negara ada, memperkaya orang juga ada, maka kita terus akan proses kasus ini," pungkas Badrodin. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya