Berita

ilustrasi/net

Hukum

Staf Keuangan Hutama Karya Digarap Penyidik KPK

KAMIS, 02 JULI 2015 | 13:38 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 terus dipertajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penajaman, salah satunya dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang telah menjerat mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menjadi tersangka.

Untuk hari ini (Kamis, 2/9), diinformasikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua staf HK.


"Sutrisno dan Bambang Prasetyo diperiksa untuk tersangka BRK," terang Priharsa saat dikontak beberapa saat tadi.

Sutrisno diketahui menjabat sebagai staf keuangan di perusahaan pelat merah itu, sementara Bambang hanya merupakan staf biasa.

Belum diketahui secara pasti apakah keduanya telah memenuhi panggilannya. Namun, berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis bagian Humas KPK, keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka 11 September 2014 lalu, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek itu. Kerugian negara yang diakibatkan ulahnya ditaksir mencapai Rp 24 miliar.

Oleh KPK, Budi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya