Berita

foto:net

Hukum

KPK Kembali Dalami Kasus e-KTP Lewat Dua Orang Saksi

KAMIS, 02 JULI 2015 | 13:13 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi Direktur PT Hargen Nusantara Aditia Gunawan Kristanto dan pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Setiabudi Arijanta. Kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

"Penyidik akan mendalami keterangan dari keduanya untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (2/7).

Diketahui, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dijabat oleh Sugiharto ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 22 April 2014. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.


Akibatnya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan informasi dari Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP, terdapat infomasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait proyek e-KTP tersebut. Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan mark up Rp 2,5 triliun proyek e-KTP. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya