Berita

ilustrasi/net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Justru Beratkan Buruh dan Pekerja Indonesia

RABU, 01 JULI 2015 | 16:59 WIB | LAPORAN:

. Penerapan pengambilan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 10 tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sangat memberatkan buruh. Kebijakan tersebut juga dinilai tidak ada dasar hukumnya.

Analis Ekonomi dan Politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah kebijakan sepihak, yang seharusnya disosialisasikan dulu ke para stake holder, dalam hal ini buruh dan serikat buruh/serikat pekerja.

"Kebijakan tersebut juga tidak sesuai dengan semangat UU 24/2011 Tentang BPJS, dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; dan pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta," terang dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Rabu (1/7).


Andi juga menilai, kebijakan tersebut memberatkan buruh ditengah-tengah sistem kondisi kerja yang tidak menentu. Apalagi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tak bisa diprediksi.

"Buruh membutuhkan dana segar untuk bertahan hidup. Apalagi dalam mendekati hari raya, para buruh sangat membutuhkan dana untuk merayakannya, dimana dimasa silam buruh bebah mengambil saldo JHT, sepanjang waktu kerjanya sudah mencapai 5 tahun," terangnya.

Menurut Andi, kebijakan lama yaitu masa aktif 5 tahun dan masa tunggu 6 bulan sudah berjalan dengan baik penerapannya.

Di luar itu, dia mengkritik kinerja dewan pengawas dari kalangan serikat pekerja yang tidak mengajukan keberatan ke dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan ketika kebijakan tersebut dikeluarkan.

"Seharusnya dewan pengawas BPJS melakukan kritisi dan masukan kepada direksi, ketika kebijakan tersebut memberatkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Andi.

"Presiden Jokowi juga harus bertindak untuk membatalkan keputusan sepihak BPJS Ketenagakerajaan tersebut, dikarenakan memberatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu kalangan buruh dan pekerja Indonesia," sambungnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya