Berita

ilustrasi/net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Justru Beratkan Buruh dan Pekerja Indonesia

RABU, 01 JULI 2015 | 16:59 WIB | LAPORAN:

. Penerapan pengambilan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 10 tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sangat memberatkan buruh. Kebijakan tersebut juga dinilai tidak ada dasar hukumnya.

Analis Ekonomi dan Politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah kebijakan sepihak, yang seharusnya disosialisasikan dulu ke para stake holder, dalam hal ini buruh dan serikat buruh/serikat pekerja.

"Kebijakan tersebut juga tidak sesuai dengan semangat UU 24/2011 Tentang BPJS, dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; dan pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta," terang dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Rabu (1/7).


Andi juga menilai, kebijakan tersebut memberatkan buruh ditengah-tengah sistem kondisi kerja yang tidak menentu. Apalagi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tak bisa diprediksi.

"Buruh membutuhkan dana segar untuk bertahan hidup. Apalagi dalam mendekati hari raya, para buruh sangat membutuhkan dana untuk merayakannya, dimana dimasa silam buruh bebah mengambil saldo JHT, sepanjang waktu kerjanya sudah mencapai 5 tahun," terangnya.

Menurut Andi, kebijakan lama yaitu masa aktif 5 tahun dan masa tunggu 6 bulan sudah berjalan dengan baik penerapannya.

Di luar itu, dia mengkritik kinerja dewan pengawas dari kalangan serikat pekerja yang tidak mengajukan keberatan ke dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan ketika kebijakan tersebut dikeluarkan.

"Seharusnya dewan pengawas BPJS melakukan kritisi dan masukan kepada direksi, ketika kebijakan tersebut memberatkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Andi.

"Presiden Jokowi juga harus bertindak untuk membatalkan keputusan sepihak BPJS Ketenagakerajaan tersebut, dikarenakan memberatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu kalangan buruh dan pekerja Indonesia," sambungnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya