Berita

Hukum

Ilham Arief Bisa Masuk Daftar Buronan KPK

RABU, 01 JULI 2015 | 12:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air PDAM Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Berbagai macam alasan dilontarkan mantan Walikota Makassar tersebut untuk menghindar dari pemeriksaan KPK. Mulai dari sedang menjalankan ibadah umroh di Arab Saudi, hingga alasan ingin menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Singapura.

Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji mengatakan, alasan yang dibuat oleh Ilham hanya mengada-ada saja. Duga dia, Ilham malah sengaja mengulur waktu dengan macam alasan guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK.


"Sepertinya beliau sekalian mengulur waktu dengan memberi alasan juga akan berobat di Singapura, dan sepertinya sampai menunggu putusan praperadilan dulu," terangnya saat dikontak, Rabu (1/7).
 
Karenanya, menurut Idriyanto, KPK bisa saja akan memerintahkan penyidik melakukan upaya paksa dalam panggilan berikutnya. Bahkan, jika tetap diabaikan maka Ilham dapat dimasukkan dalam daftar buronan, lanjut Indriyanto.

"Upaya paksa dapat saja dilakukan kalau beliau tetap tidak berkehendak hadir atas panggilan ini. Bahkan dapat dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Indriyanto.

Walau begitu, KPK berharap Ilham memiliki itikad baik dan bersikap kooperatif guna memperlancar proses perkaranya.

Dalam kasusnya Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya