Berita

Irmanputra Sidin/net

Hukum

Larangan Ipar Petahana Ikut Pilkada Diuji di MK

RABU, 01 JULI 2015 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Andi Irmanputra Sidin dkk yang tergabung dalam SIDIN CONSTITUTION R&C, atas kuasa dari warga negara A. Irwan Hamid akan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7) pukul 13.30 wib.

Sidang ini adalah sidang pemeriksaan di MK terkait Perkara 79/PUU-XIII/2015). Sidang menyangkut 'komplein konstitusional' atas produk kekuasaan DPR RI berupa Penjelasan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada menyangkut larangan ipar dari petahana untuk menjadi calon kepala daerah.

Menurut Irmanputra Sidin, ketentuan ini dibentuk tanpa konsep, dan rasionalitas konstitusi namun berbasis emosional.


"Dasar apa produk kekuasaan DPR ini membatasi seluruh warga negara berstatus ipar petahana tidak dapat menjadi calon kepala daerah dengan memvonis bahwa pasti terjadi konflik kepentingan, terjadi penyalahgunaaan kewenangan petahana untuk menguntungkan sang ipar," ujar pakar hukum tata negara ini.

Jelas dia, ipar hanyalah ikatan kekerabatan yang timbul akibat ikatan perkawinaan yang dilakukan oleh saudara kandung seseorang yang kebetulan adalah/atau menjadi petahana. Ikatan perkawinan ini tidak bisa dilarang, dicegah apalagi diputus oleh ipar tersebut karena merupakan hak konstitusional saudara kandungnya untuk melakukan ikatan perkawinanan dengan siapapun hanya karena sang ipar bercita-cita menjadi calon kepala daerah.

Yang pasti, kata Irmanputra Sidin, bahwa ikatan organisasi, seperti parpol yang sama dengan petahana lebih cenderung konflik kepentingan. Besar kemungkinan terdapat instruksi organisatoris parpol kepada seluruh kadernya untuk memenangkan calon yang notabene satu ikatan parpol dengan petahana. Yang pasti, justru ipar, adalah 'seteru politik' dengan petahana dalam salah satu pilkada di Indonesia yang telah berlangsung selama ini.

"Oleh karenaya tidak boleh atas nama wakil rakyat sekalipun produknya bisa melanggar konstitusi. Melalui MK kami menguji apakah UU ini memiliki 'kuda-kuda' konstitusional yang kuat atau tidak, karena jangan sampai legislasi sudah menjadi medium vonis hukuman terhadap seseorang yang tak mengerti apa-apa hanya karena kebetulan adalah ipar dari seorang petahana," tukas Irmanputra Sidin. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya