Berita

foto:net

Hukum

KPK Terus Usut Korupsi BLBI

RABU, 01 JULI 2015 | 06:56 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menyelidiki dugaan korupsi yang berbuntut penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengusutan korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 144 triliun itu terus dijalankan lembaga anti rasuah.

"Belum ada putusan dihentikan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa malam (30/6).

Meski begitu, Johan tidak menampik jika pihaknya belum berencana meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui terbitnya kebijakan SKL BLBI. Rencana memanggil mantan Presiden Megawati Soekarnoputri seperti mengemuka beberapa waktu lalu pun seakan kandas di tengah jalan.


"Belum ada pemanggilan-pemanggilan," singkatnya.

Diketahui, ketika Abraham Samad masih menjabat ketua KPK, penyelidikan kasus tersebut terus diintensifkan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Diantaranya beberapa menteri era kepemimpinan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, seperti mantan Menko Perekenomian Rizal Ramli, mantan Menkeu Bambang Subianto, mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie, dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

Laksamana Sukardi sendiri mengaku dimintai keterangan KPK salah satunya terkait sidang kabinet di zaman kepemimpinan Megawati. Yang mana, dalam sidang kabinet pernah dibahas soal penerbitan SKL BLBI.

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diketahui mengeluarkan SKL dengan didasari Instruksi Presiden Nomor 8/2002. Inpres itu sendiri populer dengan sebutan Inpres Release dan Discharge yang berisi pemberian jaminan kepastian hukum terhadap debitur yang telah menuntaskan kewajibannya. SKL juga menyebut adanya tindakan hukum kepada debitur yang diketahui tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu didasari oleh penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Tersebutlah penerima SKL BLBI antara lain pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, Salim Group, dimana terungkap utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp 55 triliun tetapi dua tahun setelah SKL terbit aset Salim Group yang diserahkan hanya bernilai Rp 30 triliun.

Kemudian ada pengusaha James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy selaku pemilik PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban utang sebesar Rp 303 miliar, Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian sebesar Rp 424,65 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara sebesar Rp 189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa sebesar Rp 790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara sebesar Rp 159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira kewajiban membayar Rp 155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat sebesar Rp 577,812 miliar).

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang sudah dikucurkan ke 48 bank umum nasional membuat kerugian negara sebesar Rp 138,4 triliun. Sementara, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP bahkan menyimpulkan Rp 53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya