Berita

hakim sarpin/net

Hukum

Resmi, KY Hukum Hakim Sidang Praperadilan Budi Gunawan

SELASA, 30 JUNI 2015 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Yudisial (KY) menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi terkait putusannya dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas dasar itu, KY sepakat untuk merekomendasikan pemberian sanksi berupa skorsing (nonpalu) selama 6 bulan terhadap hakim Sarpin.

"Pleno KY lengkap (tujuh orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing. (nonpalu) selama 6 bulan," kata Komisioner KY, Imam Anshori Saleh melalui pesan singkat kepada wartawan beberapa saat lalu, Selasa (30/6).


Imam menjelaskan beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin. Salah satunya Sarpin tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk mengambil keputusan. Atas tindakan tidak teliti itu, apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat Hakim Sarpin dalam putusannya.

Selain itu, menurut Imam, Hakim Sarpin juga dinilai tidak teliti menuliskan identitas ahli. Yakni dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal yang bersangkutan adalah ahli filsafat hukum. Hakim Sarpin selain itu juga disebut telah menerima fasilitas pembelaan secara gratis.

"Hakim Sarpin juga menerima Fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'kalau berani, KY datang ke PN Jakarta Selatan," demikian Imam.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya