Berita

Politik

Anggota Komisi II Bongkar Daftar Masalah Jelang Pilkada Serentak

SELASA, 30 JUNI 2015 | 18:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam perkembangan persiapan Pilkada serentak, ternyata masih ada daerah yang belum siap soal anggaran.

Pada umumnya, persoalan seputar anggaran pengawasan dan keamanan. Sedangkan anggaran untuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada umumnya sudah terselesaikan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Frans Agung MP Natamenggala, dalam siaran persnya (Selasa, 30/6). Menurutnya, KPU juga harus memikirkan bagaimana pembinaan terhadap penyelenggara pemilu di daerah. Jangan sampai seluruh persoalan pemilu lari ke Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


"Orientasi kerja-kerja KPU RI dan Bawaslu RI sebaiknya ditujukan pada proses pembinaan dan supervisi jajaran di tingkat bawah. Dari 244 Pilkada di tahun 2010, lebih dari 90 persen berakhir di Mahkamah Konstitusi, PTUN, Pengadilan, Pengawas Pemilu, dan Pemecatan KPU di daerah oleh Dewan Kehormatan,” kata politisi Partai Hanura ini.

Ia melanjutkan, permasalahan menjelang Pilkada Serentak sudah bermunculan di daerah. Salah satunya adalah banyak calon perseorangan alias calon independen (non partai politik) yang ditolak oleh KPU Daerah. Dari pengumpulan data yang dilakukan, alasan KPU Daerah menolak calon perseorangan adalah dukungan dalam bentuk hardcopy tidak sama dengan softcopy.

"Disebabkan dukungan softcopy kurang, padahal hardcopy memenuhi syarat, KPU Daerah langsung menolak. Padahal salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang diatur di dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Penyelenggara Pemilu harus melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara maksimal. Artinya, jangan karena kurang sofcopy, padahal hardcopy memenuhi syarat, langsung ditolak oleh KPU Daerah," tegas dia.

Frans meminta KPU RI memberi perhatian serius terkait keberadaan calon perseorangan di daerah. KPU tidak boleh lupa bahwa calon perseorangan lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang hak konstitusionalnya sama dengan calon dari partai politik. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya