Berita

Politik

Anggota Komisi II Bongkar Daftar Masalah Jelang Pilkada Serentak

SELASA, 30 JUNI 2015 | 18:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam perkembangan persiapan Pilkada serentak, ternyata masih ada daerah yang belum siap soal anggaran.

Pada umumnya, persoalan seputar anggaran pengawasan dan keamanan. Sedangkan anggaran untuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada umumnya sudah terselesaikan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Frans Agung MP Natamenggala, dalam siaran persnya (Selasa, 30/6). Menurutnya, KPU juga harus memikirkan bagaimana pembinaan terhadap penyelenggara pemilu di daerah. Jangan sampai seluruh persoalan pemilu lari ke Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


"Orientasi kerja-kerja KPU RI dan Bawaslu RI sebaiknya ditujukan pada proses pembinaan dan supervisi jajaran di tingkat bawah. Dari 244 Pilkada di tahun 2010, lebih dari 90 persen berakhir di Mahkamah Konstitusi, PTUN, Pengadilan, Pengawas Pemilu, dan Pemecatan KPU di daerah oleh Dewan Kehormatan,” kata politisi Partai Hanura ini.

Ia melanjutkan, permasalahan menjelang Pilkada Serentak sudah bermunculan di daerah. Salah satunya adalah banyak calon perseorangan alias calon independen (non partai politik) yang ditolak oleh KPU Daerah. Dari pengumpulan data yang dilakukan, alasan KPU Daerah menolak calon perseorangan adalah dukungan dalam bentuk hardcopy tidak sama dengan softcopy.

"Disebabkan dukungan softcopy kurang, padahal hardcopy memenuhi syarat, KPU Daerah langsung menolak. Padahal salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang diatur di dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Penyelenggara Pemilu harus melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara maksimal. Artinya, jangan karena kurang sofcopy, padahal hardcopy memenuhi syarat, langsung ditolak oleh KPU Daerah," tegas dia.

Frans meminta KPU RI memberi perhatian serius terkait keberadaan calon perseorangan di daerah. KPU tidak boleh lupa bahwa calon perseorangan lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang hak konstitusionalnya sama dengan calon dari partai politik. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya