Berita

Politik

Anggota Komisi II Bongkar Daftar Masalah Jelang Pilkada Serentak

SELASA, 30 JUNI 2015 | 18:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam perkembangan persiapan Pilkada serentak, ternyata masih ada daerah yang belum siap soal anggaran.

Pada umumnya, persoalan seputar anggaran pengawasan dan keamanan. Sedangkan anggaran untuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada umumnya sudah terselesaikan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Frans Agung MP Natamenggala, dalam siaran persnya (Selasa, 30/6). Menurutnya, KPU juga harus memikirkan bagaimana pembinaan terhadap penyelenggara pemilu di daerah. Jangan sampai seluruh persoalan pemilu lari ke Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


"Orientasi kerja-kerja KPU RI dan Bawaslu RI sebaiknya ditujukan pada proses pembinaan dan supervisi jajaran di tingkat bawah. Dari 244 Pilkada di tahun 2010, lebih dari 90 persen berakhir di Mahkamah Konstitusi, PTUN, Pengadilan, Pengawas Pemilu, dan Pemecatan KPU di daerah oleh Dewan Kehormatan,” kata politisi Partai Hanura ini.

Ia melanjutkan, permasalahan menjelang Pilkada Serentak sudah bermunculan di daerah. Salah satunya adalah banyak calon perseorangan alias calon independen (non partai politik) yang ditolak oleh KPU Daerah. Dari pengumpulan data yang dilakukan, alasan KPU Daerah menolak calon perseorangan adalah dukungan dalam bentuk hardcopy tidak sama dengan softcopy.

"Disebabkan dukungan softcopy kurang, padahal hardcopy memenuhi syarat, KPU Daerah langsung menolak. Padahal salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang diatur di dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Penyelenggara Pemilu harus melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara maksimal. Artinya, jangan karena kurang sofcopy, padahal hardcopy memenuhi syarat, langsung ditolak oleh KPU Daerah," tegas dia.

Frans meminta KPU RI memberi perhatian serius terkait keberadaan calon perseorangan di daerah. KPU tidak boleh lupa bahwa calon perseorangan lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang hak konstitusionalnya sama dengan calon dari partai politik. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya